Pandangan Pimpinan 9 Fraksi di DPR Terkait Pembahasan RUU Cipta Kerja
”Pemerintah sudah menyampaikan drafnya kepada DPR dan kami akan mempelajari konsep itu. Kalau ada kekurangan, ya nanti akan didiskusikan dengan pemerintah dalam pembahasan di DPR.
”Pemerintah sudah menyampaikan drafnya kepada DPR dan kami akan mempelajari konsep itu. Kalau ada kekurangan, ya nanti akan didiskusikan dengan pemerintah dalam pembahasan di DPR. Untuk pasal-pasal tertentu yang kontroversial, seperti Pasal 170 (PP mengubah undang-undang), harus dilihat dulu apakah memang salah ketik atau kendala teknis. Kalau kendala teknis di mana kesalahannya, dan tentunya harus diperbaiki pemerintah. Sebab, ini pemerintah tidak satu suara soal pasal-pasal kontroversial. Ada yang bilang salah ketik, dan ada yang tidak. Kalau memang salah ketik, ya diperbaiki dulu saja oleh pemerintah, sedangkan kalau memang benar, ya kita bahas di DPR. Soal apakah bisa dibahas dalam 100 hari, kami pada dasarnya tidak masalah soal itu sepanjang pada prinsipnya draf itu mendekati sempurna. Memang lebih cepat lebih baik karena UU ini ditunggu dunia usaha. Apakah akan dibahas di Badan Legislasi (baleg) atau panitia khusus (pansus), dan komisi, saya ikuti pandangan teman-teman saja sebab nanti akan diputuskan di Badan Musyawarah.”