Raka Sandi Perlu Cepat Beradaptasi untuk Berjibaku Lagi dengan Teknis Pilkada
›
Raka Sandi Perlu Cepat...
Iklan
Raka Sandi Perlu Cepat Beradaptasi untuk Berjibaku Lagi dengan Teknis Pilkada
Sosok I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang menggantikan bekas anggota KPU Wahyu Setiawan diyakini bisa menguatkan KPU jika sudah dilantik Presiden Joko Widodo. Namun, dia harus cepat beradaptasi menyiapkan Pilkada 2020.
Oleh
INGKI RINALDI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menganggap penetapan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota KPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat membuat lembaga itu memiliki tambahan energi untuk memulihkan kepercayaan publik. Raka juga dituntut untuk bisa cepat menyesuaikan diri dengan ritme KPU RI dalam menyiapkan Pilkada Serentak 2020.
Penetapan Raka sebagai anggota KPU dilakukan pada Kamis (27/2/2020) di DPR. Raka menjadi anggota KPU menggantikan posisi bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Anggota KPU, Evi Novida Ginting, Jumat (28/2/2020), meyakini sosok Raka dengan pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu akan makin menguatkan KPU. Raka merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, dan sebelumnya pernah menjadi Ketua KPU Bali.
”Tentu pengalaman beliau (Raka) yang banyak akan bisa semakin membuat kami (KPU) makin kuat dan solid,” kata Evi.
Evi juga menilai, pesan Ketua DPR Puan Maharani sehari sebelumnya agar Raka mampu bekerja sama secara profesional supaya konflik kepentingan tidak terjadi lagi sebagai pesan yang sangat baik. Hal ini terutama karena Raka akan masuk di pertengahan periode masa jabatan anggota KPU 2017-2022.
”Itu pesan (Ketua DPR) yang baik (bahwa Raka) harus cepat beradaptasi dan kerja sama dengan kami semua,” kata Evi.
Evi menambahkan, proses selanjutnya yaitu menunggu pelantikan Raka oleh Presiden Joko Widodo. Setelah pelantikan, Raka baru akan bergabung bersama enam anggota KPU RI yang lain. Menurut Evi, posisi selanjutnya yang akan diisi Raka tergantung hasil rapat pleno KPU. Bisa saja Raka mengisi posisi dan tanggung jawab yang ditinggalkan Wahyu Setiawan. Bisa juga tidak.
Tantangan pilkada
Raka Sandi saat dihubungi di Bali mengatakan, ada sejumlah hal terkait tantangan dalam Pilkada 2020 yang mesti diperhatikan. Di antaranya memastikan pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun aspek teknis lainnya. Dia melihat, sejauh ini tahapan pilkada secara umum berjalan cukup lancar.
Akan tetapi, ia menambahkan bahwa dari penyelenggaraan sejumlah pilkada, setiap daerah memiliki dinamika dan tantangannya tersendiri. Ia mengatakan, terkait dengan hal tersebut, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang diluncurkan Bawaslu pada 25 Februari 2020 bisa menjadi acuan.
”Meskipun demikian, tentu aspek penegakan aturan, pencegahan, dan kewaspadaan dalam penyelenggaraan menjadi penting,” ujar Raka.
Raka menilai, hal-hal itu menjadi garis besar tantangan yang mesti diperhatikan dalam Pilkada 2020 sekalipun ia juga yakin bahwa sejumlah daerah tersebut telah mempersiapkan diri. Hal ini termasuk kesiapan KPU tingkat kabupaten/kota yang sudah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan pilkada.
Lembaga kepercayaan
Disinggung tantangan untuk mengembalikan kepercayaan seusai penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK, Raka melihat KPU sudah memiliki sejumlah regulasi dan kode etik untuk mencegah penyimpangan. Hal ini, misalnya, imbuh Raka, seperti peraturan KPU untuk pencegahan gratifikasi.
”Saya secara umum berpikir positif, ya. Banyak penyelenggara, dan sebagian besar penyelenggara bekerja baik. Bahwa ada satu, dua orang bermasalah, ini harus diantisipasi ke depan,” tutur Raka.
Raka menambahkan bahwa penyelenggaraan pilkada selain berpegang pada aturan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu saja juga berhubungan dengan aspek-aspek etika dan profesionalisme. Ia menyebutkan bahwa hal-hal tersebut perlu didorong praktiknya.
”Memang lembaga penyelenggara pemilu ini adalah lembaga kepercayaan, ya,” ucap Raka.
Ia menilai, hal tersebut harus dibangun bersama segenap pihak terkait. Di dalamnya selain ada peran penyelenggara, juga ada peran peserta pemilu dan peran masyarakat, termasuk peran pemerintah dan aparat penegak hukum.
Penyesuaian cepat
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, mengatakan bahwa Raka mesti segera bisa menyesuaikan diri dengan KPU yang mengurusi hal-hal teknis. Hal ini mengingat fokus kerja terakhir Raka sebagai anggota Bawaslu Bali kendati ia pernah juga menjadi anggota KPU.
”Raka harus menyesuaikannya secepat mungkin,” ujar Ihsan.
Selain itu, Raka mesti mengambil peran terkait sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat yang sekitar tiga bulan ini kosong menyusul penangkapan Wahyu oleh KPK. Peran ini dinilai perlu segera diisi mengingat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah mulai berjalan.
Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah terkait peran pemantau pemilu dalam Pilkada 2020, sebagai wujud partisipasi masyarakat yang berada di KPU. Ihsan menilai, keberadaan Raka menjadi sangat relevan untuk menyelesaikan tanggung jawab tersebut, termasuk berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu di daerah, khususnya yang berhubungan dengan pendaftaran pemantau di Pilkada 2020.