logo Kompas.id
RUU yang Akan ”Meruntuhkan”...
Iklan

RUU yang Akan ”Meruntuhkan” Ketahanan Keluarga

Ketahanan keluarga merupakan fondasi ketahanan nasional. Meskipun begitu, tidak berarti negara berhak mendikte atau mencampuri urusan keluarga.

Oleh
Yovita Arika
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-MJpdi1RXx8vEDZ3J1-0okgfVWw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Ffa4bac14-0ed2-4ec5-a2be-9f0424022eeb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural berisi pesan gambaran keluarga bahagia di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang diinisiasi lima anggota DPR dari empat fraksi ini terlalu masuk ke ranah privat. RUU ini mengatur dan mendikte apa yang harus dilakukan keluarga (Pasal 15) dan juga anggota keluarga, mulai dari bagaimana harus beragama dan mengasihi anggota keluarga (Pasal 16,25, dan 101), bagaimana harus mencintai (Pasal 24), memperoleh keturunan (Pasal 26, 27), mendidik anak (Pasal 28), tanggung jawab keluarga (Pasal 33, 37, 41), pola asuh dalam keluarga (Pasal 45), hingga kewajiban orangtua (Pasal 98-99) dan kewajiban anak (Pasal 101 ayat 2).

Negara tidak berhak mencampuri urusan agama warganya karena agama adalah hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik. Dalam hal ini, negara hanya mempunyai kewajiban, yaitu memfasilitasi agar warganya dapat melaksanakan agamanya dengan baik tanpa gangguan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000