logo Kompas.id
Jadi Polemik, Surat Edaran...
Iklan

Jadi Polemik, Surat Edaran Tata Tertib Persidangan Dicabut

Ketua MA Hatta Ali memerintahkan SE Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Sidang dicabut. SE itu mengatur pengambilan foto, rekaman suara, rekaman televisi harus seizin ketua pengadilan negeri bersangkutan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mXR6AedxonjU6gu03qpGESLl7eA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fb1db2ca1-0070-4fb5-ad14-f503db8db7ca_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim memeriksa surat kuasa yang diberikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar kepada penasihat hukum saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Sidang, Jumat (28/2/2020). Surat yang mengatur tentang tata tertib menghadiri persidangan itu akan digantikan dengan surat edaran Mahkamah Agung yang mengatur tentang tata tertib persidangan di empat peradilan di bawah MA.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Prim Haryadi, Jumat (28/2/2020) di Jakarta, mengatakan, surat edaran tersebut dicabut karena telah menimbulkan polemik di masyarakat. Setelah surat itu diterbitkan pada awal Februari 2020, publik banyak menolak SE tersebut karena dinilai membatasi transparansi peradilan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000