Tak Ada Ruang Dialog, Buruh Rencanakan Aksi Lumpuhkan Ekonomi
›
Tak Ada Ruang Dialog, Buruh...
Iklan
Tak Ada Ruang Dialog, Buruh Rencanakan Aksi Lumpuhkan Ekonomi
Sejumlah konfederasi serikat buruh berhimpun menjadi Majelis Pekerja Buruh Indonesia. Jika pemerintah tak membuka ruang dialog dalam membahas RUU Cipta Kerja, majelis akan menggelar aksi mogok nasional.
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah konfederasi serikat buruh berhimpun menjadi Majelis Pekerja Buruh Indonesia. Jika pemerintah tak membuka ruang dialog dalam membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, majelis akan menggelar aksi mogok nasional yang berpotensi melumpuhkan perekonomian nasional.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Ruang gerak MPBI mencakup 34 provinsi.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, MPBI dilahirkan kembali untuk menjadi wadah yang mampu membuat serikat-serikat pekerja membatalkan pasal-pasal ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Kelahiran MPBI ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah.
Peringatan ini mesti ditanggapi pemerintah secara cepat. ”Kalau pemerintah tidak mendengarkan aspirasi kami, kami akan menggelar aksi mogok besar-besaran,” katanya setelah konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Kalau pemerintah tidak mendengarkan aspirasi kami, kami akan menggelar aksi mogok besar-besaran.
Kendati begitu, lanjut Andi, MPBI akan mengedepankan proses dialog serta lobi ke pemerintah dan DPR. Ketiga konfederasi di bawah MPBI segera mengonsolidasikan konsep tuntutan terhadap RUU Cipta Kerja dan diajukan ke DPR ataupun pemerintah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengharapkan kehadiran MPBI menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah perlu membuka ruang dialog bagi serikat pekerja dan buruh serta mencapai titik temu bersama.
”Jika tidak ada ruang dialog, aksi mogok nasional akan kami laksanakan hingga mampu melumpuhkan perekonomian. Bentuknya dapat menyerupai unjuk rasa seperti di Hong Kong,” katanya.
Said memperkirakan jumlah pekerja dan buruh yang terhimpun dalam MPBI lebih dari 10 juta orang dari 400 kota/kabupaten. Aksi dapat diadakan secara nasional di tingkat provinsi.
Jika tidak ada ruang dialog, aksi mogok nasional akan kami laksanakan hingga mampu melumpuhkan perekonomian. Bentuknya dapat menyerupai unjuk rasa seperti di Hong Kong.
Prinsip-prinsip ketenagakerjaan
Menurut Said, teks pasal-pasal yang mengatur tenaga kerja dalam RUU Cipta Kerja tidak memuat prinsip-prinsip ketenagakerjaan. Prinsip-prinsip itu terdiri dari jaminan sosial, pendapatan, dan pekerjaan.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban berpendapat, konsep aspirasi dari ketiga konfederasi sudah berada di koridor yang sama. Kini, ketiga konsep aspirasi tersebut akan diselaraskan.
Pasal-pasal ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tidak melindungi pekerja dan buruh dalam negeri. Ini merupakan bentuk ketidakadilan. Karena itu, KSBI beraksi di bawah MPBI yang jumlahnya lebih banyak.
”Kekuatan besar ini diharapkan mampu membuka hati nurani yang berujung pada pembatalan RUU Cipta Kerja,” ujarnya.