Serap Aspirasi Buruh untuk RUU Cipta Kerja, DPR Bentuk Tim Kecil
›
Serap Aspirasi Buruh untuk RUU...
Iklan
Serap Aspirasi Buruh untuk RUU Cipta Kerja, DPR Bentuk Tim Kecil
Tim-tim kecil akan bertemu perwakilan serikat pekerja untuk menyerap aspirasi mereka terkait RUU Cipta Kerja. Tim dibentuk pada beberapa kluster yang krusial dalam ”omnibus law” tersebut.
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DPR akan mulai menyerap aspirasi publik, terutama dari kalangan pekerja, terkait dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di masa reses DPR saat ini. Penyerapan aspirasi akan dilakukan oleh tim-tim kecil. Tim-tim ini akan berdiskusi dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya membentuk tim-tim kecil pada beberapa kluster yang krusial dalam pra-pembahasan RUU Cipta Kerja. Salah satu kluster penting yang problematik ialah yang menyangkut pengaturan mengenai ketenagakerjaan.
”Kami tekankan tim-tim kecil itu kluster tertentu yang krusial. Salah satunya ketenagakerjaan,” kata Dasco seusai menerima kunjungan dari perwakilan Serikat Pekerja Maybank Syariah yang kini berganti nama menjadi Net Indonesia Syariah di kantornya, di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Menurut Dasco, informasi yang diperolehnya menyebutkan ada kecurigaan dan keberatan dari para pekerja terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja. Di antaranya, mereka mengeluhkan perlakukan yang sewenang-wenang, bahkan kriminalisasi terhadap para pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
”Menurut teman-teman pekerja ini, bagaimana mereka bisa berdialog dengan pengusaha mengenai omnibus law kalau selama ini mereka diperlakukan tidak manusiawi. Seperti yang dialami oleh pekerja Indosat, misalnya, bagaimana diskusi mengenai omnibus law berjalan dengan baik kalau mereka merasa perlakukan direksi tidak manusiawi atau ada pemecatan sepihak dan semena-mena,” kata Dasco.
Perlakuan semacam itu, menurut Dasco, justru menghambat diskusi dan sosialisasi RUU Cipta Kerja. Pengusaha dan pimpinan perusahaan, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), harus memperlakukan pekerja dengan ketentuan yang berlaku dan manusiawi.
Dasco mengatakan, tim-tim kecil bentukan DPR itu akan mengajak bicara perwakilan federasi, konfederasi, dan serikat pekerja guna mendapatkan masukan yang solutif bagi RUU Cipta Kerja.
”Sehingga nantinya jangan hanya menolak omnibus law, tetapi tidak ada solusinya. Jadi, kami ingin mengajak bicara mereka dalam pra-pembahasan maupun pembahasan sehingga ada masukan dan perbaikan dalam RUU Cipta Kerja,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Maybank Syariah, Bahrul Firmansyah, mengatakan, pertemuan sejumlah pekerja dengan Dasco itu merupakan bentuk protes pekerja terhadap kebijakan direksi yang melarang mereka masuk bekerja dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Selain itu, mereka juga menolak RUU Cipta Kerja.
”Perlakuan semacam ini kepada pekerja akan berdampak pada penolakan terhadap omnibus law karena dengan UU yang ada saja perlakuan pengusaha atau direksi belum sesuai dengan ketentuan. Ini yang harus diperhatikan detil oleh pengusaha atau direksi,” katanya.
Sebelumnya, dalam pidato penutupan masa persidangan DPR, Kamis (27/2/2020), Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan RUU Cipta Kerja akan mulai dibahas di masa persidangan DPR berikutnya, 23 Maret 2020. Saat ini DPR sedang reses hingga 22 Maret 2020.