logo Kompas.id
Pastikan Hak Jemaah Umrah...
Iklan

Pastikan Hak Jemaah Umrah Terpulihkan

Pemerintah mesti duduk bersama pelaku usaha yang terlibat dalam perjalanan ibadah umrah untuk menginventarisasi masalah dan mencari solusi. Prinsip perlindungan konsumen mesti ditegakkan pada calon jemaah umrah.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1F_vHwZxyIkxp8I1MijBoNt5-k4=/1024x631/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fbad35ff5-4399-4db3-b545-b7a303ae118e_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penumpang pesawat terbang asal Lombok yang akan berangkat umrah menunggu di area pelaporan Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS -- Prinsip perlindungan konsumen mesti ditegakkan pada calon jemaah umrah yang tak jadi berangkat karena penutupan oleh pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, penegakan prinsip perlindungan konsumen itu membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak.

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari menyatakan, pemerintah mesti duduk bersama pelaku usaha yang terlibat dalam perjalanan ibadah umrah untuk menginventarisasi permasalahan dan potensi masalah serta mencari solusi alternatif. "Hak-hak jemaah sebagai konsumen mesti dipulihkan," ujarnya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000