Penggunaan kendaraan dengan beban dan ukuran berlebih sudah dilarang sesuai aturan. Saatnya menegakkan aturan.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penanganan isu strategis di bidang transportasi terkait berbagai aspek, antara lain keselamatan, kualitas layanan, logistik, dan konektivitas. Oleh karena itu, banyak pihak mesti berperan.
Hal itu mengemuka dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rapat yang mengusung tema Penguatan Sinergi Pemangku Kepentingan Transportasi Darat untuk mewujudkan Visi Misi Presiden RI tersebut digelar di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Dalam kegiatan tersebut digelar serangkaian acara, antara lain normalisasi atau pemotongan truk dengan muatan dan ukuran berlebih (over dimension over load) serta peluncuran Di-Pass dan e-ticketing PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Normalisasi truk untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dalam rangka membangun optimisme terkait keselamatan di jalan," kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono.
Djoko menambahkan, kondisi tersebut diharapkan juga mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional. Dialog terkait kendaraan dengan beban dan ukuran berlebih terus dilakukan. Kemenhub meyakini, upaya menertibkan truk dengan muatan dan ukuran berlebih akan bermanfaat besar.
"Kami bersama kawan-kawan operator dan pelaku usaha melaksanakan kegiatan ini agar jalan menjadi tempat yang sehat, selamat, dan aman bagi penggunanya," ujar Djoko.
Terkait kendaraan dengan beban dan ukuran berlebih, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pada pekan lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perindustrian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Budi menuturkan, hari ini pihaknya akan melanjutkan pembicaraan dengan Kakorlantas Polri, Jasa Marga, termasuk dengan Badan Pengatur Jalan Tol mengenai teknis pelaksanaannya.
"Hal ini karena rumusannya dari Tanjung Priok sampai tol Jakarta-Cikampek hingga ke Bandung sudah tidak boleh lagi (ada truk dengan beban dan dimensi berlebih) untuk semua komoditas logistik, termasuk 6 komoditas yang kemarin minta dispensasi," kata Budi.
Ditanya mengenai aturan kendaraan dengan beban dan dimensi berlebih, menurut Budi, menuturkan harus dibedakan antara dimensi berlebih dengan muatan berlebih. "Over dimension itu tidak ada toleransi. Tapi kalau over loading, untuk muatan, ada toleransinya, yakni 6 komoditas tadi," katanya.
Menurut dia, langkah ini juga untuk menjawab kegamangan beberapa pelaku logistik. "Kami tidak main-main. Akan kami selesaikan sampai tahun 2023, sebagaimana arahan Menteri, untuk semua komoditas," ujarnya.
Apalagi, regulasi ini sebenarnya bukan regulasi baru. "Regulasinya sudah lama, tinggal sekarang kita tegakkan aturan itu. Sudah cukup lama pakar mengatakan kita (melakukan) pembiaran. Jadi, kami harapkan semua pihak berperan mulai pemerintah, asosiasi logistik, agen pemegang merek, karoseri, dan lainnya," tutur Budi.
Budi mendorong operator kendaraan truk yang dimensi kendaraannya sudah telanjur tidak sesuai untuk segera menormalkan kembali. (CAS)