logo Kompas.id
Hakim Vonis Bebas Meskipun...
Iklan

Hakim Vonis Bebas Meskipun Sidang Membuktikan Terjadi Pencabulan

Perbuatan cabul yang dilakukan Ambok Lang (45), PNS dan guru agama di Kota Jambi, diakui penegak hukum selama proses persidangan berlangsung. Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim disesalkan jaksa penuntut umum.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-hn7R5Qu7jpjXfSfLwPlYWxpRoA=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fd937d9f7-036d-4b3f-b99c-e251c2a6d1cb_jpg.jpg
KOMPAS/Irma Tambunan

Tim Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan keterangan pers terkait kasus pencabulan terhadap sejumlah anak oleh seorang PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mereka menyesalkan vonis bebas yang ditetapkan majelis hakim dalam sidang Januari lalu.

JAMBI, KOMPAS—Perbuatan cabul yang dilakukan Ambok Lang (45), PNS dan guru agama di Kota Jambi, diakui penegak hukum selama proses persidangan berlangsung. Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim disesalkan jaksa penuntut umum.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Fajar Rudi, mengatakan dalam persidangan, majelis hakim sependapat bahwa perbuatan cabul yang dilakukan memang terjadi. Karena tidak ada bukti unsur kekerasannya, hakim menyatakan alat bukti tidak kuat. Persidangan berakhir dengan jatuhnya vonis bebas bagi terdakwa pada Januari lalu.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000