logo Kompas.id
Berkas Paniai Belum Penuhi...
Iklan

Berkas Paniai Belum Penuhi Syarat, Kejaksaan Tak Bisa Melengkapi

Berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014, berpotensi dikembalikan kejaksaan ke Komnas HAM untuk dilengkapi. Kasus Paniai dikhawatirkan bernasib sama seperti kasus HAM lain.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9JKTbW3dwZX46yXX4-mpNdJ3R8E=/1024x654/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fdd9ad607-c513-4c20-93f7-4b0f364faf88_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis, sukarelawan dan korban pelanggaran hak asasi manusia mengikuti Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Aksi Kamisan digelar rutin setiap Kamis untuk mengingatkan pemerintah agar menuntaskan pengungkapan kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menilai berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, tahun 2014, yang diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, belum lengkap. Oleh karena itu, ada kemungkinan kejaksaan akan mengembalikannya. Melihat kondisi itu, masyarakat sipil khawatir kasus Paniai akan berakhir seperti kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu lainnya.

Belum lengkapnya berkas penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000