logo Kompas.id
Dasar Hukum Pembentukan Badan ...
Iklan

Dasar Hukum Pembentukan Badan Otorita IKN Dipertanyakan

Presiden Jokowi dalam waktu dekat menandatangani perpres pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara. Namun, dasar pembentukan badan tersebut dipertanyakan karena dinilai terlalu dipaksakan

Oleh
Nina Susilo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h0YVhlRoFhQ8asLXyyZKdABhy2o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fa7ebf04f-4649-4945-b3d7-32eff737e4ea_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Pemandangan di kawasan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (22/2/2020). Ibu kota negara baru direncanakan akan dibangun di sekitar wilayah ini.

JAKARTA, KOMPAS - Pembentukan badan otorita melalui Peraturan Presiden dinilai terlalu dipaksakan. Sebab, Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara pun belum dibahas, apalagi disahkan bersama DPR.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mempertanyakan landasan hukum Peraturan Presiden tentang Badan Otoritas Ibu Kota Negara yang akan segera disahkan Presiden Joko Widodo.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000