logo Kompas.id
Kejati Kalteng Tetapkan Dua...
Iklan

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pupuk dan bibit padi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g6JkufQvwjeHOMD2oRqRwUq62_M=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200303IDO_Korupsi_Pupuk1_1583242670.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Dua tersangka kasus pengadaan pupuk di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, saat jumpa media di Palangkaraya. Kalteng, Selasa (3/3/2020).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah pupuk dan bibit padi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Terdapat empat kelompok tani yang belum menerima sama sekali bantuan tersebut meski tahun anggaran sudah selesai.

Pengadaan pupuk dan bibit padi merupakan program daerah yang dimulai pada awal 2018 hingga ditutup pada Februari 2019. Program itu bernilai Rp 1,16 miliar.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000