logo Kompas.id
Obesitas PP "Omnibus Law"
Iklan

Obesitas PP "Omnibus Law"

Delegasi pengaturan mestinya cukup untuk hal-hal yang bersifat jabaran dan teknis pelaksanaan belaka. Paradigma pembatasan mesti tetap dipegang guna menghadapi ide destruktif fleksibilitas dalam RUU Cipta Kerja.

Oleh
Khairul Fahmi Dosen HTN, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W3HwvBvG5Mlr9AosXYZdAD4MJW0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200213_ENGLISH-RUU-CIPTA-KERJA_A_web_1581601995.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma\'ruf Amin memimpin rapat terbatas lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja dan Omnibus Law Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, rabu (15/1/2020).

Pekan kedua Februari lalu, pemerintah secara resmi menyerahkan RUU Cipta Kerja kepada DPR. Dengan struktur perumusan yang cukup membingungkan, RUU ini terdiri atas 174 pasal induk yang tertuang dalam draf setebal 684 halaman di luar bagian penjelasan.

Rancangan regulasi tersebut berisi norma pokok RUU Cipta Kerja sebagai undang-undang (UU) baru dan sekaligus memuat perubahan dan pembatalan norma sebanyak 79 UU multisektor.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000