Kasus Ruko Ambruk di Jember, Penanganan Jalan dan Penyewa Toko Diperhatikan
›
Kasus Ruko Ambruk di Jember,...
Iklan
Kasus Ruko Ambruk di Jember, Penanganan Jalan dan Penyewa Toko Diperhatikan
Pertokoan di Jompo, Kabupaten Jember roboh, Senin (2/3/2020). Pemkab fokus membantu penanganan jalan yang rusak dan nasib penyewa toko.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
JEMBER, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus berupaya meminimalisasi dampak amblasnya pusat pertokoan Jompo di Kaliwates, Jember. Penanganan jalan yang rusak dan nasib penyewa toko menjadi fokus.
Pusat Pertokoan Jompo merupakan aset Pemerintah Daerah Jember. Dari puluhan ruko yang ada, sebanyak 31 ruko direkomendasikan untuk dirobohkan karena menganggu fungsi Sungai Jompo yang melintas di sana.
Namun belum juga proses perobohan dilakukan, sebanyak 10 ruko di Pusat Pertokoan Jompo ambruk pada pukul 04.15 Senin (2/3/2020). Dereta ruko tersebut ambruk setelah tanah yang menopangnya longsor akibat tergerus aliran Sungai Jompo.
“Memang benar yang roboh merupakan aset Pemerintah Daerah Jember. Fokus kami saat ini ialah pengamanan jalan dan penyewa toko. Kami juga berupaya agar dampak dari ambruknya ruko tidak semakin luas,” ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jember Arismaya Parahita di Jember, Senin (2/3/2020).
Memang benar yang roboh merupakan aset Pemerintah Daerah Jember. Fokus kami saat ini ialah pengamanan jalan dan penyewa toko
Pengurangan dampak bencana dilakukan dengan melakukan normalisasi aliran Sungai Jompo. Aliran sungai terganggu karena tertutup timbunan puing-puing bangunan ruko yang ambruk.
Sedangkan pengamanan jalan raya dilakukan dengan pengalihan arus. Jalan Sultan Agung yang berada di depan deretan ruko yang ambruk ditutup agar tidak ada kendaraan yang melintas karena dikawatirkan terjadi longsor susulan dan menganggu proses evakuasi.
Pemerintah Daerah Jember juga fokus menyelamatkan para penyewa toko. Upaya ini dilakukan kepada 21 pemilik toko yang sudah direkomendasikan untuk mengosongkan bangunan.
“Upaya ini untuk mengurangi dampak korban jiwa ataupun materiil. Bagian Umum Pemda Jember memberikan bantunan pengangkutan barang dagangan milik para penyewa,” ujar Arismaya.
Robohnya 10 ruko di kompleks pertokoan Jompo bukan sesuatu yang mengejutkan. Pasalnya, potensi ambruknya bangunan tersebut sudah diketahui sejak lama. DPRD Jember bahkan sudah beberapa kali mengingatkan potensi bencana tersebut.
“Kami sudah menginformasikan potensi bencana ini sejak Oktober 2019. Bahkan sejak DPRD periode sebelumnya (2015-2019) juga sudah diingatkan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.
David mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga sudah pernah meninjau kondisi Jembatan dan Jalan Sultan Agung di depan ruko-ruko yang ambruk tersebut. Pemerintah Pusat bahkan sudah menganggarkan dana untuk perbaikan jalan.
Namun hal tidak dapat segera dieksekusi karena Pemerintah Kabupaten Jember belum melepas asetnya. Menurut David, Pemerintah Kabupaten Jember tidak perlu ragu untuk melepas aset yang berpotensi menimbulkan bencana tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Jember seharusnya tidak perlu takut untuk menghapus aset-aset ruko tersebut. Panggil saja semua penyewa ruko yang berpotensi ambruk. Selanjutnya beri surat resmi dan sampaikan bahwa pemerintah membutuhkan lahan karena ada kondisi khusus,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten, lanjut David, juga tidak perlu memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada para penyewa ruko. Menurutnya, para penyewa sudah sekian tahun mendapat manfaat ekonomi dari aset milik Pemda Jember. Sehingga saat Pemda Jember membutuhkan lahan tersebut, para penyewa harus dengan lapang dada mengembalikan aset tersebut.