Fitur ”call forwarding” alias pengalihan panggilan masih kerap digunakan pelaku kejahatan digital untuk mencuri akun orang lain. Masyarakat sebaiknya mengetahui cara mengaktifkan dan mematikan fitur tersebut
Kasus pencurian akun Gojek, Whatsapp, dan Tokopedia yang dialami oleh Maia Estianty bermula dari penggunaan fitur call forwarding atau call divert alias pengalihan panggilan. Saat itu, Maia diminta memutar telepon dengan kode *21*(nomor telepon penipu)#. Seluruh panggilan yang masuk ke telepon Maia secara otomatis dialihkan ke nomor telepon penipu.
Sesungguhnya kode *21* tersebut adalah kode Unstructured Supplementary Services Data (USSD). USSD adalah sebuah protokol atau jalur komunikasi yang disediakan oleh jaringan GSM. Jalur USSD dapat digunakan untuk mengaktifkan sebuah fitur. Umumnya, kode USSD bermula dengan kode bintang (*) dan diakhiri dengan tagar (#). Pengalihan panggilan adalah salah satu fitur yang dimungkinkan aktivasinya melalui USSD.
General Manager External Corporate Communication Telkomsel Aldin Hasyim, akhir Januari lalu, menyampaikan, fitur pengalihan panggilan ini disediakan oleh semua operator seluler sejak 20 tahun lalu, sekitar tahun 2000. Fitur ini merupakan fitur dasar layanan telepon seluler.
”Fitur ini berfungsi agar pelanggan dapat mengalihkan panggilan ketika nomor yang dituju sedang dalam kondisi pengalihan untuk semua panggilan, panggilan tidak terjawab, nomor sedang sibuk, ataupun nomor sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan,” terang Aldin kepada Kompas.
Untuk menyegarkan ingatan kita, pada 2002, Kompas pernah memberitakan penggunaan pengalihan panggilan untuk menghemat biaya panggilan ponsel yang dimuat dalam artikel berjudul ”Menggunakan Ponsel dengan Biaya Murah”. Saat itu tarif panggilan dengan ponsel masih menjadi perbincangan publik karena ponsel baru mulai digunakan masyarakat secara luas.
Dalam artikel itu dijelaskan pengalihan panggilan dapat menjadi solusi untuk menghindari biaya tambahan dari biaya panggilan jelajah atau roaming karena berada di luar regional pengoperasian nomor ponsel maupun jika sedang di luar negeri. Sebagai contoh, pada saat itu, biaya sambungan langsung jarak jauh dengan kartu Halo (layanan telepon seluler pascabayar) sebesar Rp 2.800 pada jam sibuk plus airtime plus surcharge, umumnya 20 persen, sehingga bisa mencapai Rp 4.000 per menit. Namun, dengan mengalihkan panggilan ke nomor ponsel lain, akan dikenai biaya lokal seluler-ke-seluler, sekitar Rp 900 per menit.
Pada masa itu fitur pengalihan panggilan hanya tersedia pada kartu SIM pascabayar, seperti Halo. Sementara kartu SIM prabayar belum dilengkapi fitur tersebut. Fitur pengalihan panggilan pada masa itu pun menjadi layanan yang istimewa bagi pengguna ponsel karena tidak semua pengguna ponsel dapat mengaksesnya.
Sekarang, fitur USSD ini dapat digunakan oleh semua jenis kartu SIM, baik kartu SIM pascabayar maupun prabayar. Fitur itu pun rawan disalahgunakan para penipu yang berusaha menguasai kode OTP untuk mengotentifikasi akun aplikasi korban yang diincarnya. Para korbannya pun umumnya tak menyadari telah mengaktifkan pengalihan panggilan karena banyak juga yang tidak mengetahui kode pengalihan panggilan tersebut.
Sekarang, fitur USSD ini dapat digunakan oleh semua jenis kartu SIM, baik kartu SIM pascabayar maupun prabayar.
Maia, salah satunya, mengaku, sebelum akunnya dicuri pelaku dengan modus memutar kode pengalihan panggilan, ia tidak mengetahui fungsi kode *21*nomor tujuan pengalihan# itu. Apalagi kode ini tak meninggalkan jejak di daftar panggilan yang ada di ponsel sehingga sulit untuk mengingat maupun melacak terkait waktu pengaktifan fitur tersebut.
Pengguna ponsel yang nomor ponselnya telah dialihkan ke nomor lain, menurut Aldin, dapat membatalkan mode itu dengan memutar ##21#.
Aldin pun meyampaikan, selain *21*, pengalihan panggilan juga dapat dilakukan untuk telepon tidak terjawab (no reply) dengan kode *61*nomor tujuan pengalihan#. Pembatalan dilakukan dengan menekan ##61#.
Kemudian, pengalihan panggilan dalam kondisi sedang sibuk (on busy) diaktifkan melalui kode *67*nomor tujuan pengalihan#. Pembatalannya dengan memutar kode ##67#.
Sementara apabila pengalihan panggilan ingin diaktifkan untuk nomor yang sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan, kode *62*nomor tujuan pengalihan# dapat diputar. Kode ##62# ditekan untuk membatalkan skema ini.
Aldin menambahkan, seluruh fitur tersebut dapat dinonaktifkan melalui kode ##002#.
Dengan adanya penyalahgunaan fitur-fitur lawas ini oleh pelaku kejahatan, Aldin mengungkapkan, memang operator perlu memberikan sosialisasi terkait penggunaan fitur tersebut. Namun, lanjutnya, Telkomsel juga menganjurkan agar masyarakat selalu waspada dengan berbagai modus penipuan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Telkomsel sangat mengimbau pelanggan untuk menghubungi pusat layanan pelanggan Telkomsel jika merasakan telah terjadi aktivitas mencurigakan yang melibatkan penggunaan nomor pelanggan tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan pelanggan, ataupun terdapat indikasi aktivitas penipuan,” kata Aldin. (DHANANG DAVID ARITONANG/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA)