Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga membekuk ARS (34), tersangka pelaku penipuan terkait pengadaan alat kesehatan CT scan senilai Rp 895 juta.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga membekuk ARS (34), tersangka pelaku penipuan terkait dengan pengadaan alat kesehatan CT scan senilai Rp 895 juta. Barang yang ditawarkan dengan harga lebih rendah dari pasar itu tidak pernah diterima korban.
”Korban sudah mentransfer uang 6-7 kali. Totalnya Rp 895 juta. Namun, barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim,” kata Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Widodo Ponco Susanto di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).
Ponco menyampaikan, tersangka adalah karyawan salah satu perusahaan pengadaan alat kesehatan di Jakarta. Dia menawarkan peralatan medis CT scan kepada salah satu perusahaan di Purbalingga.
”Tersangka beralasan alat belum dikirim karena didatangkan dari Jepang dan masih tertahan di Bea dan Cukai,” ujarnya.
Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Inspektur Dua Amirudin menambahkan, harga CT scan di pasaran umumnya sekitar Rp 1,6 miliar. Namun, dengan alasan mesin yang dijual itu bekas, produk tersebut ditawarkan dengan harga rendah.
”Tersangka datang menawarkan alat kesehatan ini dengan membawa brosur, tetapi sebenarnya alat itu tidak pernah ada,” ucapnya.
Menurut Amirudin, penipuan ini telah berlangsung sejak Februari 2018 dan baru dilaporkan pada November 2019. Tersangka ARS menyampaikan, uang yang didapatkan dari penipuan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. ”Uang dipakai untuk keperluan pribadi,” ujar ARS.
Tersangka ditangkap pada 26 Februari 2020 di Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian antara lain dokumen pemesanan alat CT scan, surat perjanjian kerja sama tentang pembayaran alat CT scan, bukti transfer uang, beberapa kartu ATM, dan sebuah telepon seluler.
“Dari kasus ini, saya mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran harga murah yang jauh dari pasaran. Ini salah satu modus penipuan,” papar Ponco.
Dari kasus ini, saya mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran harga murah yang jauh dari pasaran. Ini salah satu modus penipuan.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Purbalingga juga mengekspos penangkapan dua tersangka, kakak beradik, pengeroyokan anggota kepolisian pada 16 Februari 2020. Tersangka AFF (27) dan ADZ (19) mengeroyok dan memukul korban lantaran terserempet motor korban.
”Anggota kami sedang menyelidiki suatu kasus. Saat naik motor di Jembatan Sungai Soso Mrebet-Bojongsari, dia hilang kendali sehingga menyerempet kedua tersangka,” kata Ponco.
AFF dan ADZ mengatakan, akibat terserempet, mereka terjatuh dan langsung mendatangi korban serta menendanginya. ”Waktu itu saya emosi. Saya menendang tiga kali,” kata AFF. Adapun adiknya mengaku menendangi korban sebanyak dua kali.
Akibat pengeroyokan itu, lutut kiri korban robek dan dua tulang rusuknya patah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.