Suap Bupati Bengkayang, Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara
›
Suap Bupati Bengkayang,...
Iklan
Suap Bupati Bengkayang, Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dihukum 1,5 tahun penjara, terdakwa perkara suap terhadap Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, menyatakan pikir-pikir
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha Nelly Margaretha divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus suap terhadap mantan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pidana 2,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Parnaehan Silitonga dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/3/2020). Majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Nelly diyakini bersalah memberikan uang kepada Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat. Nelly memberikan uang Rp 60 juta kepada Suryadman melalui Aleksius yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkayang. Nelly memberikan uang tersebut untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pemkab Bengkayang.
”Menjatuhkan pidana penjara 1,5 tabun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara kepada terdakwa Nelly Margaretha,” ujar Parnaehan.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, hal-hal yang meringankan terdakwa selama di persidangan adalah terdakwa sopan, sedang hamil tujuh bulan, dan aktif dalam kegiatan sosial untuk anak miskin.
Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Namun, pengacara terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk mengantar Nelly Margaretha ke rumah sakit guna proses persiapan kelahiran. Selain karena terdakwa sedang hamil tujuh bulan, Nelly juga sering mengalami pendarahan (flek) kehamilan yang dinilai pengacara mengkhawatirkan.
”Atas putusan ini, sehubungan dengan kondisi kehamilan terdakwa, memohon untuk diantarkan ke RS sampai proses melahirkan,” ujar pengacara Nelly.
Namun, majelis hakim tidak bisa memutuskan hal tersebut. Majelis hakim meminta kepada pengacara terdakwa untuk mengajukan permohonan itu kepada jaksa KPK. ”Silakan diajukan kepada jaksa penuntut,” kata Parnaehan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari proyek pengadaan paket pekerjaan dari APBD-P 2019 dan APBD murni Kabupaten Bengkayang Tahun 2020. Suryadman meminta uang Rp 500 juta sebagai fee pengadaan paket pekerjaan. Uang tersebut akan digunakan untuk mengurus keuangan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang ditangani Polda Kalbar. Suryadman juga meminta Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Bengkayang menambah anggaran untuk dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan. Pemecahan paket pekerjaan itu bertujuan untuk mendapatkan fee dari kontraktor yang mengerjakannya.
Karena ada permintaan dari Bupati Bengkayang, Aleksius yang menjabat Kepala Dinas PUPR menghubungi beberapa pengusana, di antaranya Nelly, Rodi, Bun Si Fat, Yosef, serta Pandus untuk menawarkan paket pekerjaan penunjukan langsung di dinasnya. Syaratnya, para pengusaha harus memberikan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk diberikan kepada Suryadman.
Nelly kemudian bersedia dan mengambil tiga paket pekerjaan penunjukan langsung serta memberikan fee sebesar Rp 60 juta untuk Suryadman. Nelly kemudian mentransfer Rp 60,5 juta ke rekening atas nama Fitri Julihardi. Uang kemudian diserahkan kepada Suryadman melalui Aleksius. Sementara Rp 500.000 dipotong untuk ongkos perjalanan Fitri.
”Terdakwa Nelly Margaretha bukanlah korban, tetapi mengetahui dan telah memiliki niat untuk memberikan uang kepada Suryatman Gidot dan Aleksius melalui Fitri Rp 60 juta. Tindakan dilakukan untuk mendapatkan proyek pengadaan di Kabupaten Bengkayang atas kewenangan Suryatman Gidot selaku Bupati Bengkayang,” kata Parnaehan.