Meskipun kepanikan mulai mereda, warga masih waswas beraktivitas di tempat umum setelah pemerintah mengumumkan adanya pasien positif korona di Indonesia.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Warga membatasi kontak fisik, khususnya ketika beraktivitas di tempat umum, setelah pemerintah mengumumkan adanya pasien positif korona di Indonesia. Kini mereka lebih memperhatikan kondisi tubuh dan lingkungan sekitar guna mencegah persebaran penyakit.
Wabah Covid-19 sudah menyebar hingga ke Indonesia. Alhasil sempat terjadi kepanikan warga dengan memborong masker dan cairan antiseptik pembersih tangan.
Kamis (3/3/2020), situasi berangsur kondusif. Kendati demikian, warga masih waswas ketika beraktivitas di tempat umum.
Di Stasiun Depok, Depok, Jawa Barat, misalnya, semakin banyak warga yang mengenakan masker atau menggunakan cairan antiseptik pembersih tangan.
Salah satunya Sofyan (50). Dia sebisa mungkin mengurangi kontak fisik dengan mengenakan masker dan sarung tangan. Padahal, sebelumnya dia jarang mengenakan masker saat beraktivitas di tempat umum.
”Kemarin sempat panik. Sekarang sudah tidak, tetapi waswas karena banyak orang bepergian dengan transportasi umum,” kata Sofyan.
Kepanikannya mereda setelah mendapatkan informasi tentang Covid-19 dari Pemerintah Kota Depok dan instruksi untuk menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, serta memeriksakan diri saat kurang sehat.
Dia mengikuti instruksi tersebut agar terhindar maupun mencegah penularan penyakit, termasuk korona. ”Ikuti instruksi yang diberikan pemerintah supaya aman. Informasinya sudah ada, termasuk periksakan diri jikalau ada gejala-gejala batuk dan sesak napas berlarut,” ujarnya.
Petugas kereta rel listrik turut mengimbau komuter untuk sebisa mungkin mengenakan masker, mencuci tangan dengan cairan antiseptik pembersih tangan, dan tidak meludah sembarangan. Kepada komuter yang kurang sehat dianjurkan memeriksakan diri ke pos kesehatan yang tersedia di stasiun.
Hal yang sama dilakukan Prita (37). Pekerjaannya sebagai penata rias membuatnya harus berinteraksi dan bersentuhan dengan banyak orang dan benda. Untuk itu, dia sangat menjaga kebersihan tangan.
”Kan dianjurkan tidak menyentuh hidung dan mata kalau tangan kurang bersih,” kata Prita.
Sementara itu, di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok, aktivitas berjalan normal. Tidak ada perlakuan khusus kepada warga ataupun petugas medis.
Di akses masuk disediakan cairan antiseptik pembersih tangan. Warga dan petugas medis wajib membersihkan tangan sebelum maupun sesudah masuk ke rumah sakit.
Beredar luas
Salah seorang warga menceritakan bahwa data pasien yang dinyatakan positif korona beredar dari grup percakapan sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya warga yang positif korona.
Informasi itu sempat mengagetkan warga, tetapi banyak yang meragukannya karena dikira berita bohong. ”Pesan itu beredar sebelum Presiden mengumumkan. Warga kira berita bohong, jadi abaikan. Setelah Presiden umumkan, barulah percaya,” ujar Indra (30).
Media juga memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa pasien. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan ”viktimisasi” yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Pekerjaan sebagai pengemudi ojek membuat Indra semakin menjaga kebersihan karena harus berinteraksi dengan banyak orang. Untuk itu, ia berikhtiar rutin mencuci tangan, memakai buff atau masker multifungsi, dan jaket.
Terkait tersebarnya identitas pasien yang dinyatakan positif korona, Komisi Informasi Pusat meminta publik, pemerintah, dan media menghormati privasi pasien dan lebih bijaksana.
Sesuai Pasal 17 Huruf h dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi pribadi dikecualikan apabila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif A Kuswardono, mengatakan, pengungkapan identitas secara terbuka merupakan pelanggaran hak-hak pribadi. Sebab, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan.
”Publik dan petugas menghormati hak tersebut dan tidak membagikan, menyebarkan informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain,” kata Arif.
Perlindungan atas identitas pribadi dijamin dalam Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945. Bunyinya, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
”Media juga memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa pasien. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi,” ujar Arif.
Hal serupa berlaku untuk data pribadi warga yang tengah menjalani karantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, maupun yang sudah kembali ke masyarakat.