98 Bangunan Baru Dibangun di Lokasi Danau Purba Borobudur
›
98 Bangunan Baru Dibangun di...
Iklan
98 Bangunan Baru Dibangun di Lokasi Danau Purba Borobudur
Sebanyak 98 bangunan baru dibangun di lokasi bekas danau purba yang mengitari Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Hal ini menyalahi Perpres Nomor 58/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Sebanyak 98 bangunan baru saat ini berdiri di atas lokasi bekas danau purba, yang mengitari Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Padahal, danau purba termasuk kawasan yang dilindungi karena menjadi komponen penting sejarah pembangunan Candi Borobudur sebagai situs peninggalan agama Buddha dan warisan budaya dunia.
Peneliti danau purba dari Balai Konservasi Borobudur (BKB), Yenny Supandi, mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya, kawasan danau purba tersebut sebenarnya termasuk dalam kawasan dilindungi. Dengan demikian, pemanfaatan lahannya diatur dan tidak boleh ada bangunan berdiri di atasnya.
”Agar tetap dapat meninggalkan jejak, rekam sejarah tentang Candi Borobudur, semestinya kawasan danau purba dibiarkan menjadi lahan pertanian yang berfungsi memperkuat suasana sekitar Candi Borobudur sebagai kawasan perdesaan,” ujarnya, Rabu (4/3/2020).
Yenny mengatakan, sebanyak 98 bangunan baru tersebut terpantau berdiri selama rentang waktu 2014-2019. Separuh lebih dari 98 bangunan yang melanggar Perpres Nomor 58 Tahun 2014 tersebut adalah bangunan komersial, seperti hotel atau penginapan, restoran, dan rumah inap atau homestay.
Berdirinya bangunan-bangunan tersebut, menurut Yenny, secara otomatis menutup gambaran dari konsep kosmologi pada struktur bangunan dan penentuan lanskap atau lokasi berdirinya Candi Borobudur.
Mengacu pada konsep kosmologi Buddhis, Candi Borobudur diibaratkan sebagai meru atau gunung yang menjadi penghubung antara surga dan dunia. Gunung ini berdiri di lokasi yang dikelilingi perbukitan, laut, dan sungai-sungai besar.
Dengan pertimbangan itulah, Candi Borobudur dibangun di lokasinya saat ini dengan posisi dikelilingi bukit dan sejumlah gunung, yaitu Gunung Merapi, Merbabu, Andong, Sumbing, Sindoro, Tidar, dan Pegunungan Menoreh. Di kawasan tersebut juga mengalir air dari sungai-sungai besar, seperti Sungai Elo, Progo, Sileng, dan danau purba Borobudur.
Banyak dari 1.361 bangunan sisanya melakukan beragam pelanggaran lain, seperti warna cat bangunan yang terlalu mencolok, serta desain bangunan yang berkonsep terlalu modern.
Selama tahun 2014-2019, total bangunan baru yang berdiri di areal seluas 1.344 hektar yang menjadi zona inti atau subkawasan pelestarian kawasan strategis nasional (KSN) I Borobudur mencapai 1.459 bangunan. Selain 98 bangunan yang melakukan pelanggaran karena menempati areal bekas danau purba, banyak dari 1.361 bangunan sisanya melakukan beragam pelanggaran lain, seperti warna cat bangunan yang terlalu mencolok, serta desain bangunan yang berkonsep terlalu modern.
”Banyak bangunan meninggalkan konsep natural dan tradisional yang ditetapkan dalam perpres (Perpres Nomor 58 Tahun 2014),” ujarnya.
Edy Sutrisno, salah seorang anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Magelang, mengatakan, sejak 2014 belum ada konsep atau aturan yang jelas menyangkut pembangunan di kawasan Borobudur.
”Di satu sisi, kawasan Borobudur harus dipertahankan sebagai kawasan yang sarat nilai-nilai sejarah dan budaya. Di sisi lain, Borobudur sebagai destinasi superprioritas adalah destinasi yang jumlah wisatawannya terus digenjot agar meningkat. Di lapangan, belum ada konsep yang jelas memadukan dua hal itu,” ujarnya.
Untuk menggenjot kunjungan wisatawan, Edy mengatakan, kawasan Borobudur dinilainya masih memiliki banyak kekurangan. Selain akses jalan yang kurang memadai, kekurangan lain adalah ketiadaan rumah sakit di sekitarnya.