Perobohan Ruko di Jember Ditarget Rampung 3 Minggu
›
Perobohan Ruko di Jember...
Iklan
Perobohan Ruko di Jember Ditarget Rampung 3 Minggu
Pertokoan Jompo di Jember akan diambrukkan dalam waktu 3 pekan ini. Sebagian pertokoan itu sebagian sudah ambruk akibat tergerus air sungai.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merampungkan kajian terkait pembongkaran 31 rumah toko di Pertokoan Jompo di Jember. Bangunan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Jember tersebut ditarget rampung dibongkar dalam 3 minggu.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) VIII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerapkan dua metode berbeda dalam pembongkaran tersebut. Faktor keamanan bagi pekerja dan warga di sekitar lokasi menjadi perhatian khusus.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Achmad Subki ketika dihubungi dari Banyuwangi, Rabu (4/3/2020). “Total ada 31 ruko yang harus dirobohkan. Blok pertama ruko nomor 1 hingga 10 sudah roboh karena longsor. Sedangkan ruko blok kedua (nomor 11 hingga 20) dan ruko blok ketiga (nomor 21 hingga 31) akan dirobohkan dengan dua metode berbeda,” ungkapnya.
Subki menjelaskan, pihaknya menetapkan dua metode yang berbeda karena kondisi bangunan di blok kedua dan blok ketiga yang berbeda. Ruko di blok ketiga kondisi konstruksinya lebih stabil dibandingkan ruko di blok kedua.
Proses perobohan baru akan dilakukan setelah proses pembongkaran. Dalam proses pembongkaran, tahapan pertama yang dilakukan ialah mengangkat bagian atap. Selanjutnya bagian tembok dibongkar hingga tinggal menyisakan rangkanya.
Bila bangunan sudah tersisa rangka, proses perobohan baru dapat dilakukan. Perobohan dilakukan dengan menarik rangka bangunan ke arah jalan raya agar reruntuhan bangunan tidak jatuh ke Sungai Jompo.
“Perbedaan metodenya ialah tahapan menghancurkan dan merobohkannya. Ruko di blok kedua akan dibongkar dan dirobohkan secara bertahap dari satu unit ruko ke unit ruko yang lain. Sedangkan ruko di blok ketiga akan dibongkar dan dirobohkan secara serentak 11 ruko bersamaan,” ujar dia.
Karena kondisi blok kedua lebih labil dan rawan ambruk, maka perobohan harus dilakukan satu persatu. Sedangkan di blok ketiga yang konstruksi lebih kuat, perobohan bisa dilakukan bersama-sama.
Guna memercepat proses pembongkaran dan perobohan ruko, Kementerian PUPR memberikan bantuan operasional alat berat. Saat ini satu unit crane milik PUPR sudah tiba dilokasi, sementara satu unit crane dan dua unit eskavator juga akan segera didatangkan.
Rencana pembongkaran 31 ruko milik Pemerintah Daerah Jember tersebut sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2019. Anggaran pembongkaran sebesar Rp 13 miliar bahkan sudah disiapkan untuk tahun 2020.
“Namun, anggaran tersebut rasanya tidak cukup. Karena dalam rencangan tahun 2019, hanya 100 meter yang dirobohkan. Sedangkan saat ini kondisinya bangunan yang dirobohkan panjangnya bisa mencapai 200 meter,” ungkapnya.
Dalam rekomendasi BBPJN Oktober 2019, perobohan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Jember harusnya dilakukan pada November 2019. Namun rencana tersebut menemui banyak kendala salah satunya penentuan metode perobohan.
Yessyana Arifah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember mengatakan, pihaknya sudah memiliki rencana untuk merobohkan sejumlah ruko di Sempadan Sungai Jompo. Namun belum juga perobohan dilakukan, sebagian bangunan sudah lebih dahulu roboh karena tanah longsor.
“Kami sebenarnya sedang dalam proses mematangkan motode perobohan. Kami belum motede yang tepat karena keterbatasan alat dan metode perobohan bangunan di pinggir sungai. Perobohan menggunakan alat berat, berbahaya karena bangunan bisa runtuh ke sungai beserta dengan alat berat yang digunakan,” ujarnya.
Rencana perobohan ruko di Kompleks Pertokoan Jompo, lanjut Yessyana, sebenarnya sudah diagendakan dan dianggarkan untuk tahun anggaran 2020. Pemerintah Jember sudah menganggarkan Rp 200 juta untuk pembongkaran tersebut.