Polisi Sita 600.000-an Masker Diduga Tanpa Izin Edar di Tangerang
›
Polisi Sita 600.000-an Masker ...
Iklan
Polisi Sita 600.000-an Masker Diduga Tanpa Izin Edar di Tangerang
Iwan memastikan kesalahan yang telah terlihat, yaitu produk masker tak memiliki izin edar Kemenkes. Artinya, baik digunakan di dalam maupun di luar negeri, menurut dia, masker belum punya jaminan mutu bagi konsumen.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita sekitar 600.000 lembar masker di sebuah gudang di Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, karena masker-masker itu diduga tidak dilengkapi izin edar dari Kementerian Kesehatan. Sebanyak dua pemilik masker diperiksa, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendatangi gudang milik salah satu perusahaan kargo itu pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00. ”Sebagian besar, setelah kami cek, tidak memiliki registrasi dari Kemenkes, yaitu tidak ada (kode) AKD (alat kesehatan dalam negeri) atau AKL (alat kesehatan luar negeri),” ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Rabu (4/3/2020), di gudang tempat penyimpanan masker.
Ratusan ribu masker tersebut terkemas dalam 240 kardus, masing-masing kardus berisi 40 boks masker. Setiap boks berisi 50 lembar masker. Kardus-kardus ini dalam pantauan pada Rabu sore tertumpuk di gudang dengan ditempeli pita garis polisi. Kardus berada di sana karena menunggu giliran dikirim ke luar negeri oleh perusahaan kargo pemilik gudang. Pemilik masker, H dan W, memang menggunakan jasa perusahaan itu untuk mengekspornya.
Iwan mengatakan, penyitaan masker ini merupakan bagian dari upaya menekan risiko tindak pidana penimbunan masker yang memicu gejolak harga di dalam negeri. Berdasarkan inspeksi mendadak ke Pasar Pramuka di Jakarta Timur, stok masker terbukti langka dan harganya sudah jauh melambung.
Salah satu pengelola apotek di Pasar Pramuka, Irwan, mengatakan, dirinya sekarang menjual masker seharga Rp 300.000 per boks. Padahal, sebelum virus korona baru merebak, ia hanya menjual seharga Rp 20.000 per boks.
Polisi pun mendalami motif H dan W mengirim ratusan ribu lembar masker ke luar negeri di tengah kelangkaan stok di dalam negeri. Langkah semacam itu kemungkinan modus untuk membuat harga masker tetap tinggi di Indonesia sehingga bisa merugikan masyarakat.
Meski demikian, Iwan memastikan kesalahan yang sudah terlihat, yaitu produk masker tidak memiliki izin edar Kemenkes. Artinya, baik untuk digunakan di dalam maupun di luar negeri, masker, menurut dia, belum punya jaminan mutu bagi konsumen.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, polisi belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka atas temuan tersebut. H dan W masih terus menjalani pemeriksaan. Informasi sementara, mereka sudah tiga kali mengirimkan masker ke luar negeri, tetapi polisi masih mendalami mana saja negara tujuannya.
Yusri menambahkan, semua jajaran berupaya mendeteksi oknum yang berupaya memainkan harga masker karena meluasnya wabah korona. Di Jakarta Barat, anggota Kepolisian Sektor Tanjung Duren pada Senin (2/3) sekitar pukul 11.00 mengungkap dugaan penimbunan masker di sebuah apartemen di Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan.
Petugas mengetahuinya setelah mendalami informasi dari warga bahwa terdapat akun Instagram yang menjual masker. Setelah ditelusuri, alamat apartemen tempat tinggal pelaku pun didapatkan.
”Tim menangkap tersangka saat berada di lift dengan membawa tiga kardus besar berisikan masker,” ujar Yusri. Tersangka berinisial TVH (19). Setelah unit apartemen di lantai 18 yang ditinggali TVH digeledah, ia kedapatan menyimpan total 358 boks.
Tersangka mengaku membeli masker dari supermarket, dikumpulkan, kemudian dijual dengan harga tinggi setelah mengetahui harga masker naik di pasaran. Ia lantas menawarkannya secara daring di media sosial.
TVH diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena menyimpan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 miliar.