logo Kompas.id
Uji Formil Prosedur sebagai...
Iklan

Uji Formil Prosedur sebagai "Jantung" Hukum

Persidangan lanjutan di MK terhadap enam permohonan pengujian formal dan material Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berfokus pada tiga ahli.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ggg_ILHYrqgAIzuU0_hhXqwcES4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20b9cddd-eb0b-42e4-9e44-02d69b5ce06c_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi terhadap enam permohonan pengujian formal dan material Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/3/2020) berfokus pada keterangan tiga ahli. Salah satu yang dibahas ialah tentang prosedur sebagai jantung hukum.

JAKARTA, KOMPAS - Persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi terhadap enam permohonan pengujian formal dan material Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/3/2020) di Jakarta,  berfokus pada keterangan tiga ahli. Salah satu yang dibahas ialah tentang prosedur sebagai "jantung" hukum.

Pendapat itu diutarakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti yang menjadi ahli untuk uji formal perkara nomor 79/PUU-XVII/2019.  Susi dalam pendapatnya mengutarakan bahwa keadilan dan transparansi di dalam prosedur inilah yang menghindari adanya tujuan dengan menghalalkan segala cara. Secara tegas Susi mengatakan bahwa prosedur hukum yang cacat maka akan batal demi hukum.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000