Pos Belanja Tidak Terduga Bisa Dipergunakan Tangani Persebaran Virus
›
Pos Belanja Tidak Terduga Bisa...
Iklan
Pos Belanja Tidak Terduga Bisa Dipergunakan Tangani Persebaran Virus
Pemerintah daerah tidak dapat beralasan tidak memiliki anggaran untuk menangani dampak penyebaran virus Covid-19. Pos anggaran tak terduga dalam struktur APBD dapat dipergunakan.
Oleh
Ingki Rinaldi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pos anggaran belanja tidak terduga dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD bisa dipergunakan untuk menanggulangi potensi persebaran infeksi virus korona tipe baru atau Covid-19. Jika masih kurang, masih terdapat sejumlah pos anggaran lain yang memungkinkan dipergunakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Moch Ardian N saat dihubungi, Selasa (3/3/2020), mengatakan, pos anggaran belanja tidak terduga bisa dipergunakan untuk menanggulangi dampak persebaran virus di daerah-daerah. Hal ini merujuk pada Pasal 162 Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ardian menyebutkan, berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, pos belanja tidak terduga dikeluarkan untuk mendanai kegiatan darurat dan mendesak. Salah satu pertimbangan kondisi tersebut ialah kegiatan yang, apabila ditunda pelaksanaannya, akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Menurut Ardian, sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah tidak bisa mengatakan tidak memiliki anggaran tatkala wilayah mereka ditunjuk sebagai salah satu tempat rujukan terkait dengan upaya penanggulangan persebaran virus korona jenis baru itu. Pasalnya, jika pos anggaran belanja tidak terduga tidak juga cukup, masih ada kemungkinan menggunakan dana hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lain dalam tahun anggaran berjalan. Atau dengan kata lain, melakukan rasionalisasi program tertentu. Jika itu juga masih kurang, pemerintah daerah dapat menggunakan uang kas yang tersedia.
”APBD sudah sangat responsif untuk (mengakomodasi) kebutuhan tadi. Tidak ada (istilah) uang kurang,” sebut Ardian.
Namun, ia juga membenarkan bahwa secara kasuistis, terkadang diterbitkan pula surat edaran sebagai dasar penggunaan anggaran tersebut. Surat edaran itu pula yang, menurut Ardian, kini sudah dibuat di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri terkait dengan upaya penanggulangan persebaran virus korona tipe baru.
Prosedur Kemenkes
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal mengatakan, Kemendagri ditugaskan mengoordinasikan daerah-daerah di Indonesia agar meningkatkan kesiapsiagaan. Hal itu, imbuh Safrizal, diputuskan berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain itu, Safrizal menyebutkan, Kemendagri juga diminta untuk mengimbau daerah-daerah agar tetap tenang dan jangan panik. Akan tetapi, di sisi lain, tetap meningkatkan kewaspadaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat. Di dalamnya termasuk tindakan menjaga kebersihan dan sejumlah upaya pencegahan.
Disinggung mengenai prosedur operasi standar yang dimiliki, Safrizal menyebutkan, kewenangan sehubungan dengan hal itu berada di Kementerian Kesehatan yang telah membuat prosedur operasi standar terkait. Ia menyebutkan, prosedur operasi standar yang di dalamnya mencakup teknis pembiayaan dan pengerahan sumber daya tersebut telah disusun sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Prosedur operasi standar dimaksud itu adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronovirus (infeksi 2019-nCov) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Pada bagian kedua keputusan itu disebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan.
Sebagian di antara upaya penanggulangan itu ialah komunikasi risiko, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala. Melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respons di pintu masuk negara dan di wilayah. Penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang ,seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan.
Sementara di bagian keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan tersebut, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan serta pemerintah daerah. Selain itu, juga pada sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, Selasa (3/3), mengatakan, hal yang juga penting ialah adanya respons yang tanggap terhadap isu tersebut. Hal ini bisa dilihat dari program dan anggaran yang ada.
Di dalamnya termasuk kemungkinan untuk menggunakan anggaran dalam pos belanja tidak terduga di dalam APBD. Akan tetapi, Robert juga mengingatkan, untuk ini diperlukan adanya semacam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan jaminan pengucuran dana tersebut.
Robert menyebutkan, hal itu dibutuhkan lantaran tidak semua pemerintah daerah berani mengambil langkah diskresi seandainya kelak terjadi persebaran virus yang membutuhkan respons segera. Ia menambahkan, masih adanya sebagian kepala daerah yang berpikir lebih baik tidak melakukan apa-apa ketimbang melakukan sesuatu yang belakangan bisa menjadi permasalahan.
Hal lain yang perlu dilakukan, imbuh Robert, pemerintah daerah didorong untuk melakukan kolaborasi dengan pihak swasta. Pada sisi lain, pemerintah pusat juga perlu melihat pada bagian mana aspek pendanaan tersebut yang bisa ditanggung oleh dana dari APBN.
”(Pemerintah) Pusat harus mencari sumber pendanaan (untuk) bisa menutupi itu,” ujar Robert.
Ia menambahkan, pasti ada slot anggaran dari pemerintah pusat yang bisa dialokasikan untuk tujuan tersebut. Robert merujuk pada kemampuan pemerintah pusat yang memberikan kompensasi pengurangan pajak restoran dan hotel di 10 tujuan wisata utama dan insentif bagi maskapai penerbangan serta agen perjalanan guna mengatasi dampak virus korona tipe baru tersebut.