Oknum jahat memanfaatkan kebutuhan masker di tengah wabah korona untuk meraup keuntungan. Selain menimbun, mereka juga memproduksi masker ilegal hingga bekas pakai.
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Warga harus mewaspadai peredaran masker ilegal dan bekas di pasaran. Langkah ini perlu dilakukan agar pengguna tidak mengalami dampak buruk dari penggunaan masker itu. Di tengah lonjakan kebutuhan masker, ada oknum yang memanfaatkan menjual masker bekas.
Kebutuhan masker dan cairan antiseptik pencuci tangan melonjak setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus Covid-19 di Indonesia. Sontak warga berbondong-bondong membeli dua benda tersebut untuk melindungi diri dari wabah korona yang tengah melanda dunia.
Alhasil, sampai Rabu (4/3/2020), sulit untuk menemukan kedua benda itu, mulai dari warung pinggir jalan hingga pusat perbelanjaan. Kalaupun ada, harganya melonjak hingga ratusan ribu rupiah. Namun, warga rela merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkannya.
Bak peluang emas, segelintir oknum memanfaatkan celah kebutuhan warga ini untuk memproduksi masker ilegal dan bekas pakai. Selasa (3/3/2020) malam, akun Twitter Anelies Praramadhani membagikan modus penjualan masker bekas pakai yang dikemas ulang. Peristiwa ini menimpanya saat membeli masker seharga Rp 330.000 dari salah satu apotek di Yogyakarta.
Ketika dibuka, ternyata kotak masker dengan merek Orange Mask itu berisi puluhan masker bekas pakai. Ciri fisiknya mulai dari warna yang kusam, noda kehitaman, hingga sobekan.
Masker dengan embel-embel teknologi proteksi dari partikel makro, bahan kimia, bakteri, virus, dan debu itu diproduksi di Jakarta, Indonesia. Hanya itu informasi alamat yang tertera di dalam kotak masker.
Anelies mencuitkan hal tersebut semata-mata agar jadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih cermat dan terhindar dari penipuan sejenis. Cuitannya mendapatkan banyak respons, termasuk dari Kepolisian Daerah Yogyakarta yang meminta informasi lebih lanjut.
Sementara warganet saling mengingatkan untuk merusak masker bekas pakai dengan cara menggunting atau menyobek agar tidak disalahgunakan oknum tertentu. Hingga kini, cuitannya telah di-retweet sebanyak 18.000 kali.
Peristiwa yang menimpa Anelies menambah daftar ulah oknum yang memanfaatkan kebutuhan warga untuk pundi-pundi. Di Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah membongkar tiga pabrik masker ilegal atau tidak sesuai standar kesehatan. Bahkan, polisi turun ke pasar untuk sidak.
Awalnya polisi menggerebek pabrik masker ilegal di Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020). Sebanyak 30.000 masker tanpa izin edar disita beserta alat produksi (mesin dan bahan-bahan) masker.
Kemudian polisi menggerebek dua lokasi, masing-masing di Jakarta Barat dan Tangerang, Banten. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/3/2020), menyebutkan, Kepolisian Sektor Tanjung Duren menyita masker hingga ratusan kardus. ”Polsek Tanjung Duren menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol,” ujarnya.
Adapun pada Selasa, 3 Februari, polisi menyita sekitar 600.000 masker dari pergudangan di Kecamatan Neglasari, Tangerang. Masker ilegal itu tidak dilengkapi lapisan penyaring molekul. Untuk itu, warga harus mengecek kondisi masker sebelum membelinya.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia terpilih, Mohammad Adib Khumaidi, mengatakan, masker untuk aktivitas sehari-hari memiliki fungsi menyaring molekul yang berpotensi sebagai sumber penyakit. Sebab, masker tanpa penyaring hanya berfungsi menahan masuknya udara. Padahal, tujuannya penggunaan masker untuk mencegah penularan penyakit.
”Lihat maksernya, ada lapisan penyaring atau hanya sekadar kain. Masyarakat perhatikan fungsi itu (menyaring molekul), bukan sekadar penutup saja. Masker ilegal tidak ada lapisan penyaring sehingga tidak menghentikan molekul yang berpotensi sumber penularan penyakit,” kata Adib.