Berkas perkara dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya sudah memasuki tahap pemberkasan. Keterangan tambahan tersangka dan 10 saksi lainnya diperlukan untuk dapat melengkapi berkas.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tim penyidik Kejaksaan Agung sedang menyusun berkas perkara dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Perkara yang akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakara itu nantinya terkait korupsi Jiwasraya. Sementara dugaan tindak pidana pencucian uang akan diajukan dalam berkas terpisah berikutnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Kamis (5/3/2020), malam, di Kompleks Kejagung, Jakarta, menmbenarkan bahwa anggota tim penyidik sedang menyusun berkas para tersangka. "Pemberkasan dilakukan untuk kasus korupsi. Pemberkasannya sesuai prioritas saja. Saya arahkan pemberkasan untuk tersangka korupsi saja dulu. Yang dugaan korupsi kan lebih simpel," kata Ali.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka untuk kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian, Benny dan Heru kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Menurut Ali, pemberkasan segera dilakukan agar selesai bersamaan dengan penghitungan total kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Diperkirakan, hasil penghitungan tersebut akan selesai seminggu lagi.
Pada Kamis (5/3/2020), tim penyidik memeriksa enam tersangka kasus dugaan pidana korupsi terkait dengan proses pemberkasan yang sedang berlangsung. Selain itu, terdapat 10 saksi yang diperiksa.
Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir, berpandangan, untuk dugaan tindak pidana korupsi, penyidik mestinya terus mencari para penerima uang yang mengalir dari Jiwasraya. Sebab, pola kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dinilainya sama dengan kasus Bank Century.
"Polanya sama dengan kasus Bank Century, yakni uang didistribusikan ke banyak orang. Mestinya ini bisa dikembangkan penyidik dengan mengikuti aliran uangnya. Saya harap penyidik profesional," kata Mudzakkir.
Menurut Mudzakkir, dengan pola serupa, mestinya yang menerima aliran uang juga lebih dari 6 orang. Terlebih, hal itu terjadi dalam periode waktu yang panjang.