logo Kompas.id
Masker Sitaan dari Tersangka...
Iklan

Masker Sitaan dari Tersangka Penimbun Dijual Murah Ke Masyarakat

Polisi kembali membongkar praktik penimbunan masker di wilayah Jakarta Utara. Barang bukti itu kemudian dijual murah kepada masyarakat.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TIzj5U7Sfj0-I3ixmvQcM0rP-3s=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Ff4c7c717-6f26-4813-a9a5-0f666dab6a04_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Warga mengantre membeli masker sitaan dari tersangka penimbun masker di Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis (5/3/2020). Masker sitaan yang disita polisi mencapai 72.000 boks.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menjual 72.000 boks masker kepada masyarakat di Jakarta Utara dengan harga Rp 4.000 per boks pada Kamis (5/3/2020). Masker yang dijual itu merupakan barang bukti sitaan dari tersangka penimbun masker.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi, mengatakan masker yang disita polisi merupakan hasil operasi selama dua hari terakhir. Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial HK dan TK yang sengaja membeli ribuan boks masker tersebut dan ditimbun di dua tempat, yakni Pademangan (Jakarta Utara) dan Sawah Besar (Jakarta Pusat).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000