Masker Sitaan dari Tersangka Penimbun Dijual Murah Ke Masyarakat
›
Masker Sitaan dari Tersangka...
Iklan
Masker Sitaan dari Tersangka Penimbun Dijual Murah Ke Masyarakat
Polisi kembali membongkar praktik penimbunan masker di wilayah Jakarta Utara. Barang bukti itu kemudian dijual murah kepada masyarakat.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menjual 72.000 boks masker kepada masyarakat di Jakarta Utara dengan harga Rp 4.000 per boks pada Kamis (5/3/2020). Masker yang dijual itu merupakan barang bukti sitaan dari tersangka penimbun masker.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi, mengatakan masker yang disita polisi merupakan hasil operasi selama dua hari terakhir. Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial HK dan TK yang sengaja membeli ribuan boks masker tersebut dan ditimbun di dua tempat, yakni Pademangan (Jakarta Utara) dan Sawah Besar (Jakarta Pusat).
"Barang itu, oleh tersangka dijual dengan harga Rp 200.000 per boks. Padahal, dalam keadaan normal, masker ini di pasaran harganya Rp 22.000 per boks," kata Budhi di Polres Jakarta Utara.
Menurut Budhi, masker saat ini sangat dibutuhkan dan dicari masyarakat sejak dua warga negara Indonesia positif terinfeksi Covid-19 yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Namun, harga masker di pasaran melonjak tinggi dan langka.
"Kami tahu bahwa masyarakat membutuhkan masker-masker ini. Oleh karena itu, kami mengambil diskresi kepolisian untuk kepentingan umum. Ini sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan kami sudah melapor ke Polda Metro Jaya. Jadi, ribuan boks masker yang kami sita dan dijadikan barang bukti, kami jual kembali ke masyarakat," ucapnya.
Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan kami sudah melapor ke Polda Metro Jaya. Jadi, ribuan boks masker yang kami sita dan dijadikan barang bukti, kami jual kembali ke masyarakat. (Komisaris Besar Budhi Herdi)
Ribuan boks masker itu dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 4.000 per boks, namun satu boks masker dikurangi jumlahnya menjadi 10 masker karena tingginya permintaan dari masyarakat. Uang hasil penjualan itu dijadikan polisi sebagai barang bukti untuk proses peradilan guna menjerat para tersangka.
Kedua tersangka penimbun masker juga sudah ditahan Polres Metro Jakarta Utara untuk mengikuti proses peradilan. Mereka disangka melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 50 miliar," katanya.
Larang penimbunan
Di Kota Bekasi, pemerintahan daerah setempat juga melarang masyarakat untuk menimbun masker atau bahan kebutuhan pokok. Hal ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan bahan-bahan tersebut di tengah merebaknya Covid-19 di Indonesia.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiah, mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker dan hand sanitizer sejak 4 Maret 2020. Isi dari surat edaran itu, yakni mengimbau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, retail, dan pedagang untuk tidak menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker.
"Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi akan melakukan pengawasan. Jika ada pedagang yang menimbun dan ketahuan bisa dikenai pidana penjara," ujar Sajekti.
Sesuai Pasal 17 surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi, dalam poin ke tiga disebutkan bahwa jika ada yang menimbun barang kebutuhan pokok, masker, dan hand sanitizer terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 50 miliar. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak panik, dan membantu pemerintah mencegah kepanikan agar tidak meluas.