Polisi Periksa ”Debt Collector” Seusai Bentrok dengan Ojek Daring di Sleman
›
Polisi Periksa ”Debt...
Iklan
Polisi Periksa ”Debt Collector” Seusai Bentrok dengan Ojek Daring di Sleman
Sejumlah pengemudi ojek daring dan ”debt collector” bentrok di Jalan Ring Road Utara, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi memeriksa beberapa ”debt collector” untuk menelusuri kasus tersebut.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pengemudi ojek daring dan debt collector bentrok di Jalan Ring Road Utara, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (5/3/2020). Polisi masih memeriksa beberapa debt collector untuk menelusuri kasus tersebut.
Bentrokan itu diperkirakan berlangsung sekitar pukul 12.00. Dalam video yang beredar melalui media sosial Whatsapp, terjadi aksi saling lempar batu oleh kedua kelompok itu. Berdasarkan pantauan pukul 15.20, tidak lagi terlihat kericuhan di lokasi keributan.
Namun, para pengemudi ojek daring masih bertahan di sana. Lokasinya berpindah di depan Kantor Kepolisian Sektor Depok Timur. Jaraknya hanya sekitar 500 meter dari lokasi bentrokan. Dua ruas jalan yang lebarnya diperkirakan 30 meter di seberang kantor kepolisian itu dipadati pengemudi ojek daring.
Pokok persoalan bentrokan itu masih simpang siur. Pihaknya masih akan menelusuri hal tersebut.
Kendaraan bermotor sama sekali tidak bisa melintas di jalan tersebut. Pihak kepolisian mencoba menenangkan para pengemudi ojek daring. Kepala Polres Sleman Ajun Komisaris Besar Rizki Ferdiansyah mengatakan, pokok persoalan bentrokan itu masih simpang siur. Pihaknya masih akan menelusuri hal tersebut.
”Awalnya dari mediasi (antara pihak ojek daring dan debt collector). Lalu, teman-teman pengemudi ojek daring mengira kantornya diserang. Yang sedang mediasi saya ambil alih dan saya tarik ke Polsek (Depok Timur),” kata Rizki.
Permasalahannya diduga bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap pengemudi ojek daring. Sebelumnya memang sempat ada persoalan antara pengemudi ojek daring dan sekelompok debt collector.
Seorang pengemudi ojek daring bernama Luthfi Aditya Kusuma (29) dianiaya sekelompok debt collector di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Depok, Selasa (3/3/2020) petang. Saat itu, ia hendak membantu seorang pengemudi ojek daring lain yang motornya akan ditarik sekelompok debt collector.
Lantas, Luthfi melapor ke Polsek Depok Timur atas penganiayaan yang dialaminya, Rabu (4/3/2020). Laporan polisi itu bernomor LP-B/47/III/2020/DIY/SLM/DPT.
Semua pihak diminta tidak main hakim sendiri. Segala kasus yang berkaitan dengan hukum agar dituntaskan aparat kepolisian.
Kepala Unit Reserse Kriminal Depok Timur Inspektur Satu Dewo Mahardian mengatakan, kepolisian sudah menerima laporan tersebut. Namun, saksi kunci, yakni pihak yang motornya diambil oleh sekelompok debt collector, belum melapor ke polisi. Terkait peristiwa ini, Rizki meminta semua pihak tidak main hakim sendiri. Segala kasus yang berkaitan dengan hukum agar dituntaskan aparat kepolisian.
”Kami akan coba telusuri permasalahannya. Kalau ada masalah hukum, akan diproses hukum,” kata Rizki.
WB (37), perwakilan dari Kantor Grab Yogyakarta yang tak ingin namanya disebutkan, menyampaikan, awalnya sekelompok debt collector datang ke kantornya dan melakukan perusakan, Kamis siang. Ia sendiri tak tahu pangkal persoalan aksi tersebut. Debt collector itu berjumlah sekitar 50 orang.
”Ada yang masuk ke dalam kantor dan ada yang menunggu di luar. Kami coba bermediasi dengan mereka, tetapi di bawah tiba-tiba ricuh dan ada saling lempar batu. Itu sekitar pukul 14.00,” kata WB.