“Saya imbau masyarakat tidak perlu khawatir karena ketersediaan stok masker cukup. Jadi, tidak perlu membeli berlebihan,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain menindak orang-orang yang diduga menimbun masker atau memproduksi dan mengedarkan masker tanpa izin edar, Kepolisian RI juga mengawasi pembelian di distributor masker guna mencegah adanya pembelian tidak wajar yang mengarah ke penimbunan produk. Ini semua bagian dari upaya meredam lonjakan harga masker di tengah tingginya permintaan akibat wabah virus korona baru.
”Tadi sudah kami sampaikan kepada rekan-rekan (kepolisian) untuk masuk ke distributor-distributor, kemudian memantau pembelian yang tidak wajar,” ucap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (5/3/2020), di sela-sela inspeksi mendadak ke salah satu distributor masker di Jalan Pancoran 4 kawasan Glodok, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Listyo mencontohkan, distributor di Jalan Pancoran 4 tersebut sempat memantau pembelian tidak wajar pada Senin (2/3/2020), bersamaan dengan pengumuman Presiden Joko Widodo bahwa dua perempuan warga Depok, Jawa Barat, positif tertular virus korona baru. Pembelian semacam itu dikhawatirkan bertujuan untuk penimbunan sehingga masker bisa dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi. Namun, pembelian berangsur normal setelah itu.
Dari sidak ke distributor, Listyo meminta masyarakat tenang terkait ketersediaan masker karena stok terbukti cukup. Distributor di Jalan Pancoran 4 bisa memenuhi seluruh pesanan yang datang per hari. Dari sana, masker dilepas dengan harga Rp 100.000 per boks, yang setiap boksnya berisi 50 lembar.
Harga itu masih jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum isu virus korona viral, yaitu Rp 20.000-Rp 30.000, tetapi masih jauh lebih rendah dibandingkan harga secara umum di pasaran saat ini.
Sebelumnya, salah satu pengelola apotek di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Irwan, mengatakan, ia sekarang menjual masker seharga Rp 300.000 per boks. Padahal, sebelum virus korona baru merebak, ia hanya menjual seharga Rp 20.000 per boks.
”Saya imbau masyarakat tidak perlu khawatir karena ketersediaan stok masker cukup. Jadi, tidak perlu membeli berlebihan,” ujar Listyo.
Saat sidak, Listyo didampingi Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan. Petugas mengeluarkan dus-dus berisi masker dari tiga lokasi gudang untuk pengecekan. Listyo sekaligus mengingatkan pengelola usaha distributor alat kesehatan tersebut untuk tidak menumpuk masker demi meraup keuntungan dari lonjakan harga.
Listyo menambahkan, kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menahan produk-produk kesehatan dengan permintaan dalam negeri yang sangat tinggi agar tidak diekspor ke luar. Produk terutama masker dan cairan antiseptik pencuci tangan. Ia meminta pemenuhan kebutuhan dalam negeri diprioritaskan sampai situasi normal kembali.
Sementara itu, Yusri menyampaikan, Polda Metro Jaya dan jajarannya terus membidik pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari melonjaknya harga masker. Strategi terduga pelaku tindak pidana antara lain menimbun masker berstandar atau memproduksi dan mengedarkan masker tanpa izin edar alias ilegal.
Dari Polda Metro Jaya, terdapat tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba yang menyita masker untuk pengusutan kemungkinan tindak pidana. Di tingkat wilayah, terdapat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Utara yang mengungkap penimbunan masker.
”Ini menjadi imbauan sekaligus shock therapy (terapi kejut) kepada yang lain. Jika mencoba bermain, akan kami lakukan tindakan,” ucap Yusri.
Yusri menyebutkan, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait kemungkinan mengedarkan masker-masker berstandar yang disita polisi ke masyarakat. Jika mengikuti ketentuan, total ratusan ribu lembar masker yang disita harus terus disimpan sampai proses hukum selesai.
Namun, saat ini terdapat kondisi darurat berupa peningkatan pesat kebutuhan masker di masyarakat. Karena itu, kepolisian mempertimbangkan menggunakan diskresi untuk mendistribusikan masker demi asas kemanfaatan. Yusri mengatakan, Polda berkonsultasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna mengetahui ada-tidaknya potensi pelanggaran hukum jika diskresi tersebut diambil.