Polisi Ringkus 30 Penimbun Masker, Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha
›
Polisi Ringkus 30 Penimbun...
Iklan
Polisi Ringkus 30 Penimbun Masker, Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha
Polri meringkus 30 penimbun masker dan cairan antiseptik di 13 daerah di Indonesia. Kementerian Perdagangan juga akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi pelaku.
Oleh
Agnes Theodora
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia meringkus 30 penimbun masker dan cairan antiseptik di 13 daerah di Indonesia. Mereka berulah secara perseorangan, bukan atas nama korporasi, untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi.
Hal itu seiring dengan tingginya permintaan terhadap masker dan cairan pembersih tangan setelah ada dua kasus positif virus korona baru (Covid-19). Selain menangkap penimbun, polisi juga menetapkan empat pelaku penyebar hoaks terkait Covid-19.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Kamis (5/3/2020), mengatakan, mencari keuntungan itu diperbolehkan, tetapi tidak dalam situasi seperti saat ini.
”Pelaku usaha harus memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang membutuhkan, jadi tidak boleh ada yang menimbun. Kami terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan untuk memastikan pasokan aman,” ujarnya.
Mencari keuntungan itu diperbolehkan, tetapi tidak dalam situasi seperti saat ini. Pelaku usaha harus memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang membutuhkan, jadi tidak boleh ada yang menimbun.
Polri mencatat, kasus penimbunan itu terjadi di DKI Jakarta (3 kasus), Jawa Barat (2 kasus), Jawa Tengah (1 kasus), Kepulauan Riau (1 kasus), Sulawesi Selatan (2 kasus), Kalimantan Barat (2 kasus), dan Kalimantan Timur (2 kasus).
Polri juga telah mengamankan 822 kardus masker berisi total 61.550 lembar masker serta 138 kardus cairan pembersih tangan yang ditimbun oleh para penimbun.
Para penimbun diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 UU tersebut mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu menyebut, pemberian sanksi pidana denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 bulan.
Listyo menjamin, sejauh ini, pasokan masker dan cairan disinfektan masih aman sehingga masyarakat tidak perlu panik. Proses distribusi terus dipantau oleh Bareskrim bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebagai sanksi tambahan, Kemendag juga akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang ketahuan menimbun masker dan cairan antiseptik.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, untuk menjamin pasokan dalam negeri aman, pelaku usaha diimbau mengutamakan pasar dalam negeri dan tidak mengekspor masker ke luar negara. Dengan penindakan terhadap penimbun dan imbauan untuk tidak mengekspor masker ke luar negeri, harga masker dan cairan antiseptik diharapkan segera kembali normal.
Kalau ada yang melanggar, pertama, akan kami imbau. Kedua, diberi peringatan. Kalau tetap, kami akan beri sanksi dan paling terakhir dicabut izin usahanya.
Saat ini, permintaan ekspor untuk masker memang meningkat di tengah penyebaran wabah Covid-19. Sebelum dinyatakan positif memiliki kasus Covid-19, Indonesia termasuk salah satu negara yang menyumbangkan masker untuk negara-negara tetangga yang duluan terjangkit.
”Kalau ada yang melanggar, pertama, akan kami imbau. Kedua, diberi peringatan. Kalau tetap, kami akan beri sanksi dan paling terakhir dicabut izin usahanya,” ujar Agus.