logo Kompas.id
Polisi Ringkus 30 Penimbun...
Iklan

Polisi Ringkus 30 Penimbun Masker, Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha

Polri meringkus 30 penimbun masker dan cairan antiseptik di 13 daerah di Indonesia. Kementerian Perdagangan juga akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi pelaku.

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yrMWCg4XXUYFzX1PadCob8gsHWM=/1024x657/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F440b7c45-b7f3-4f21-8d41-e6644e54ff97_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan (kanan) dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan melihat barang bukti masker wajah berbagai merek sebanyak lebih kurang 600.000 lembar yang tidak dilengkapi izin edar Kementerian Kesehatan di salah satu pergudangan di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia meringkus 30 penimbun masker dan cairan antiseptik di 13 daerah di Indonesia. Mereka berulah secara perseorangan, bukan atas nama korporasi, untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi.

Hal itu seiring dengan tingginya permintaan terhadap masker dan cairan pembersih tangan setelah ada dua kasus positif virus korona baru (Covid-19). Selain menangkap penimbun, polisi juga menetapkan empat pelaku penyebar hoaks terkait Covid-19.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000