Polresta Denpasar Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor
›
Polresta Denpasar Tangkap...
Iklan
Polresta Denpasar Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Rabu (4/3/2020), mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dan menangkap empat orang yang diduga terkait komplotan pencuri sepeda motor.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Rabu (4/3/2020), mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dan menangkap empat orang yang diduga terkait komplotan pencuri sepeda motor. Polisi menyita tiga unit sepeda motor, termasuk dua sepeda motor hasil pencurian.
Hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan penangkapan empat tersangka pencurinya itu disampaikan Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Kamis (5/3). Jansen menyatakan kasus pencurian sepeda motor itu juga terus diselidiki karena diduga masih ada pihak yang terlibat.
“Sepeda motor curian itu sempat digadaikan seharga Rp 1 juta,” kata Jansen, Kamis. “Kami masih menelusuri pihak-pihak yang menerima gadai sepeda motor itu karena dapat dikaitkan dengan (pasal) penadahan,” ujar Jansen.
Empat tersangka tersebut dinyatakan ditangkap terpisah di empat tempat berbeda pada Rabu (4/3). Adapun pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu bermula dari adanya laporan tentang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat pada Sabtu (29/2). Sepeda motor itu dilaporkan hilang saat diparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih di motor.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan menerjunkan tim reserse mobile (resmob) Satreskrim Polresta Denpasar. Rabu (4/3) sekitar jam 01.00 Wita, tim resmob Polresta Denpasar menemukan tersangka DR (21) berikut sepeda motor Honda Beat tanpa dilengkapi pelat nomor. Polisi lantas menangkap DR dan sepeda motor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapatkan keterangan sepeda motor Honda Beat itu dilarikan DR. DR bersama seorang kawannya, KAK (24) mendapati sepeda motor itu ditinggal pemiliknya dalam keadaan kunci masih tercantol. DR kemudian membawa kabur sepeda motor itu ke tempat kosnya lalu bersama kawannya yang lain, yakni GSS (24), membuka pelat nomor sepeda motor tersebut.
Dalam pemeriksaan itu juga terungkap jikalau DR dan kawan-kawannya itu tidak hanya sekali mencuri sepeda motor. KAK pernah mencuri di tempat lain bersama seorang kawannya. Polisi mengembangkan penyelidikan mereka dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta menangkap tersangka lain berinisial DA (27).
Lebih lanjut Jansen mengatakan, niat kejahatan pelaku dapat terlaksana apabila terdapat kesempatan. Oleh karena itu, Jansen mengimbau warga agar berhati-hati ketika memarkir sepeda motornya, misalnya, dengan mengunci sepeda motor dan tidak meninggalkan kuncinya di motor.
“Peran masyarakat juga penting dalam menjaga keamanan lingkungannya,” kata Jansen. “Jangan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berbuat kejahatan,” ujarnya.