Seorang WNA Jepang Diisolasi di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta
›
Seorang WNA Jepang Diisolasi...
Iklan
Seorang WNA Jepang Diisolasi di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta
Seorang warga negara asal Jepang diisolasi di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena diduga terinfeksi korona. Kini, ada dua pasien diisolasi di rumah sakit itu.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Seorang warga negara asing asal Jepang diisolasi di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena diduga terinfeksi korona. Kini, total pasien yang diisolasi di RSUP Dr Sardjito berjumlah dua orang.
”WNA Jepang itu datang ke RSUP Dr Sardjito tanggal 3 Maret. Kondisinya demam dan ada infeksi paru-paru,” kata Ketua Tim Penyakit Virus Menular RSUP Dr Sardjito, Ika Trisnawati, dalam konferensi pers di kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (5/3/2020).
Ika menjelaskan, WNA Jepang itu berjenis kelamin laki-laki. Belum ada data pasti sejak kapan dia berada di Yogyakarta. Keperluan warga Jepang tersebut berada di Yogyakarta juga belum diketahui dengan jelas.
Ika menambahkan, saat ini WNA Jepang itu dalam kondisi baik dan sudah tidak mengalami demam. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium atas sampel pasien tersebut belum keluar. Oleh karena itu, pasien tersebut masih dalam pengawasan dan ditempatkan di ruang isolasi RSUP Dr Sardjito.
”Begitu diberi terapi, demam yang dialami pasien itu sudah turun. Kalau dilihat dari kondisi klinisnya, mudah-mudahan hasilnya negatif (Covid-19),” ujar Ika.
Ika memaparkan, sampel WNA Jepang itu sudah dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan laboratorium Balitbangkes akan menjadi penentu apakah pasien itu positif terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Selain seorang WNA Jepang, RSUP Dr Sardjito juga tengah merawat seorang pasien lain. Pasien tersebut merupakan warga negara Indonesia yang baru pulang umrah pada Minggu (1/3/2020).
Sehari kemudian, perempuan berusia 75 tahun itu masuk ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta. Namun, karena kondisinya, pasien tersebut kemudian dirujuk ke RSUP Dr Sardjito dan ditempatkan di ruang isolasi.
Ika menyebutkan, pasien perempuan lanjut usia itu diduga mengalami infeksi paru-paru. Namun, setelah dirawat di RSUP Dr Sardjito, kondisinya membaik. Sampel pasien itu juga sudah dikirim ke Balitbangkes di Jakarta untuk diperiksa. Namun, hingga sekarang hasil pemeriksaan laboratorium itu belum keluar. Sampai saat ini belum ada pasien RSUP Dr Sardjito yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Masih di Jakarta
Menurut Ika, hingga saat ini pemeriksaan sampel pasien terduga Covid-19 memang masih dilakukan di Balitbangkes di Jakarta. Kementerian Kesehatan memang sudah memutuskan untuk memperbanyak jumlah lokasi pengujian sampel pasien terduga Covid-19.
Berdasarkan data Kemenkes, ada 10 lokasi penelitian yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia yang disiagakan untuk menguji spesimen sampel pasien terduga Covid-19. Salah satu lokasi tersebut adalah Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta.
Meski begitu, Ika menyebutkan, pemeriksaan sampel belum bisa dilakukan di Yogyakarta karena belum ada reagen atau zat yang digunakan untuk pengujian sampel pasien terduga Covid-19. Oleh karena itu, pemeriksaan sampel masih harus dilakukan di Jakarta.
Sebelumnya, Kepala BBTKLPP Yogyakarta Irene menyatakan siap melakukan tes atau memeriksa sampel pasien terduga terinfeksi korona. Pelayanan instansi tersebut mencakup dua provinsi, yakni DIY dan Jawa Tengah.
Irene menyebutkan, BBTKLPP Yogyakarta sudah memiliki laboratorium, peralatan, dan sumber daya manusia untuk memeriksa sampel pasien terduga Covid-19. Laboratorium milik BBTKLPP Yogyakarta merupakan laboratorium dengan level keselamatan biologi (biosafety) 2.
”Tingkat keamanan laboratorium biosafety level 2 itu yang dipersyaratkan untuk pemeriksaan korona dan semua virus. Jadi, memang benar-benar sudah disiapkan,” kata Irene.
Menurut Irene, pemeriksaan sampel pasien terduga Covid-19 tidak membutuhkan waktu lama. Sebab, sesuai dengan standar Kemenkes, pemeriksaan sampel itu harus selesai dalam waktu 24 jam.