logo Kompas.id
Sumber Baru Pendapatan Cukai
Iklan

Sumber Baru Pendapatan Cukai

Alasan kesehatan dan dampak negatif bagi lingkungan menjadi landasan pengenaan cukai.

Oleh
GIANIE
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zy0TjsjMzpiOXxKRhjkXCoYBkyE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_27806365_106_0.jpeg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengadakan konferensi pers seusai rapat membahas Tim Reformasi Perpajakan serta Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Dalam upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, pemerintah melakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru dalam perekonomian. Setelah pernah mencuat pada 2017, pemerintah bersama DPR mulai membahas pengenaan cukai terhadap kantong plastik sekali pakai.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, saat ini baru ada tiga kategori barang yang dikenai cukai. Ketiga kategori barang tersebut adalah etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000