logo Kompas.id
Polisi Tangkap 30 Penimbun...
Iklan

Polisi Tangkap 30 Penimbun Masker

Permintaan masker dan cairan pencuci tangan instan meningkat signifikan setelah pemerintah mengonfirmasi Kasus-1 dan Kasus-2 Covid-19.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o5lYoMdsR_wT71t7-oi2jnZ_dD0=/1024x536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fb1a53933-645c-4743-981b-aceca90c8500_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti masker wajah berbagai merek sebanyak kurang lebih 600.000 lembar yang tidak dilengkapi izin edar Kementerian Kesehatan di salah satu pergudangan di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Permintaan masker dan cairan pencuci tangan instan meningkat signifikan setelah pemerintah mengonfirmasi Kasus-1 dan Kasus-2 Covid-19. Kepolisian Negara RI telah menangkap 30 orang di 13 daerah yang mengambil kesempatan dengan menimbun lalu menjual masker dan cairan antiseptik dengan harga tinggi.

Ke-13 daerah itu adalah Jakarta (3 kasus), Jawa Barat (2), Jawa Tengah (1), Kepulauan Riau (1), Sulawesi Selatan (2), Kalimantan Barat (2), dan Kalimantan Timur (2). Di luar itu, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan empat penyebar hoaks terkait virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 sebagai tersangka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000