Permintaan masker dan cairan pencuci tangan instan meningkat signifikan setelah pemerintah mengonfirmasi Kasus-1 dan Kasus-2 Covid-19.
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Permintaan masker dan cairan pencuci tangan instan meningkat signifikan setelah pemerintah mengonfirmasi Kasus-1 dan Kasus-2 Covid-19. Kepolisian Negara RI telah menangkap 30 orang di 13 daerah yang mengambil kesempatan dengan menimbun lalu menjual masker dan cairan antiseptik dengan harga tinggi.
Ke-13 daerah itu adalah Jakarta (3 kasus), Jawa Barat (2), Jawa Tengah (1), Kepulauan Riau (1), Sulawesi Selatan (2), Kalimantan Barat (2), dan Kalimantan Timur (2). Di luar itu, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan empat penyebar hoaks terkait virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 sebagai tersangka.
”Mencari untung boleh, tetapi saat masyarakat sedang membutuhkan, pelaku usaha harus memperhatikan kondisi mereka. Jadi, tidak boleh ada yang menimbun. Kami terus mengawasi bersama Kementerian Perdagangan untuk memastikan pasokan aman,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Mencari untung boleh, tetapi saat masyarakat sedang membutuhkan, pelaku usaha harus memperhatikan kondisi mereka.
Para penimbun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 UU tersebut mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Aturan itu menyebut, pemberian sanksi pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan. ”Sudah kami sampaikan kepada rekan-rekan (kepolisian) untuk masuk ke distributor-distributor, kemudian memantau pembelian yang tidak wajar,” ucap Listyo, yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Terus dipantau
Listyo mendatangi distributor masker di Jalan Pancoran 4, kawasan Glodok, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka relatif bisa memenuhi seluruh pesanan setiap hari. Dari sana, masker dijual Rp 100.000 per kotak berisi 50 lembar masker. Harga itu sebenarnya lebih mahal dari masa normal, yaitu Rp 20.000-Rp 30.000 per kotak.
Listyo menjamin, pasokan masker dan cairan disinfektan masih aman sehingga masyarakat tidak perlu panik. Distribusi terus dipantau Bareskrim Polri bersama Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengimbau para pelaku usaha mengutamakan pasar dalam negeri dan tidak mengekspor masker.
Untuk mengendalikan kepanikan warga, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menjual 72.000 boks masker sitaan kasus penimbunan kepada masyarakat Jakarta Utara seharga Rp 4.000 per kotak berisi 10 masker. Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, masker tersebut merupakan hasil operasi dalam dua hari terakhir dengan tersangka HK dan TK yang membeli ribuan kotak masker dan ditimbun di Pademangan (Jakarta Utara) dan Sawah Besar (Jakarta Pusat).
”Kami tahu bahwa masyarakat membutuhkan masker-masker ini. Oleh karena itu, kami mengambil diskresi kepolisian untuk kepentingan umum. Jadi, ribuan kotak masker yang kami sita dan dijadikan barang bukti ini kami jual ke masyarakat,” ucapnya. Uang hasil penjualan dijadikan polisi sebagai barang bukti untuk proses peradilan guna menjerat para tersangka.
Diingatkan
Di Kota Medan, Sumatera Utara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan mengingatkan pengusaha untuk tidak menimbun masker. KPPU Medan mengingatkan hal ini ke sejumlah toko alat kesehatan di Jalan Raden Saleh dan distributor di Jalan Majapahit.
”Kami ingatkan agar para pengusaha jangan mencari keuntungan di tengah penderitaan masyarakat akibat Covid-19,” kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Ramli Simanjuntak.