logo Kompas.id
Protokol Kesehatan Penanganan ...
Iklan

Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 Disusun

Pemerintah menyusun protokol bidang kesehatan terkait penanganan virus korona baru. Protokol itu mengatur alur penanganan Covid-19 secara detail, mulai dari proses deteksi sampai penanganan pasien yang terinfeksi.

Oleh
Deonisia Arlinta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sy4ICaR5pmILhZvcjbirSsLwHYo=/1024x657/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5f207574-0b38-4db1-b268-b21af4e4ad10_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pelajar mengenakan masker saat berkunjung ke kawasan Kota Tua Jakarta, Kamis (5/3/2020). Aktivitas warga di sejumlah ruang publik masih berjalan normal setelah pemerintah mengumumkan dua warga Depok positif terinfeksi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyusun sejumlah protokol dalam penanganan penyakit yang disebabkan virus korona baru atau Covid-19. Hal itu termasuk pada protokol di bidang kesehatan yang mengatur alur penanganan Covid-19 secara detail, mulai dari proses deteksi sampai penanganan pasien yang terinfeksi virus penyebab penyakit tersebut.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono, di Jakarta, Kamis (5/4/2020), menjelaskan, protokol di bidang kesehatan tersebut disusun berdasarkan pedoman kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 yang telah dibuat. Dengan protokol itu, harapannya informasi mengenai pencegahan dan penanganan penyakit itu bisa lebih mudah dipahami masyarakat luas.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000