Protokol Penanganan Wabah di Area Institusi Pendidikan Diterbitkan
›
Protokol Penanganan Wabah di...
Iklan
Protokol Penanganan Wabah di Area Institusi Pendidikan Diterbitkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan protokol penanganan wabah Covid-19 di area institusi pendidikan. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan penyakit yang disebabkan virus korona baru tersebut.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan protokol penanganan wabah Covid-19 di area institusi pendidikan, Jumat (6/3/2020). Salah satu substansi dalam protokol itu adalah menginstruksikan dinas pendidikan agar berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk mengetahui rencana dan kesiapan daerah.
Total ada 16 poin instruksi penting. Substansi berikutnya adalah institusi pendidikan menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai titik strategis di sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Kemudian, ada instruksi agar warga sekolah rutin mencuci tangan dengan air dan sabun pencuci tangan berbasis alkohol serta berperilaku bersih dan sehat. Ruangan dan lingkungan sekolah harus dibersihkan minimal sehari sekali dengan disinfektan, khususnya fasilitas yang sering dipegang tangan, misalnya pegangan pintu, saklar lampu, dan meja.
Institusi pendidikan juga harus memantau absensi warga sekolah. Apabila diketahui sakit dengan gejala batuk, demam, pilek, tenggorokan, dan sesak napas, dianjurkan agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika sakit, warga sekolah diimbau untuk mengisolasikan diri di rumah dengan menghindari kontak atau interaksi dengan orang lain.
Mereka yang sakit tidak dikenai sanksi dan tidak diberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran. Jika muncul ketidakhadiran berjumlah besar, apalagi karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, dinas pendidikan wajib berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Pengecekan awal
Tugas guru dan tenaga pendidikan yang absen karena sakit dialihkan kepada tenaga pengajar yang lain. Pihak institusi pendidikan wajib melakukan pengecekan awal kepada warga sekolah yang memiliki keluhan sakit, lalu menginformasikan kepada dinas kesehatan setempat. Setiap tamu sekolah harus dicek suhu tubuh.
Terkait makanan, instruksinya adalah harus dimasak hingga matang. Seluruh warga sekolah diimbau tidak berbagi peralatan makan, minum, dan alat musik tiup untuk mencegah risiko penularan penyakit.
Menyangkut kegiatan, isi instruksi di protokol adalah agar warga sekolah menghindari kontak fisik langsung, termasuk bersalaman. Lalu, kegiatan di luar sekolah yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, seperti berkemah, harus ditunda terlebih dulu.
Kepada warga sekolah dan keluarga yang pernah bepergian di negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan punya gejala demam serta sakit pernapasan, mereka diminta tidak mengantar ataupun menjemput di area sekolah.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia M Ramli Rahim saat dihubungi di Jakarta menyambut baik dikeluarkannya protokol penanganan wabah Covid-19 di area institusi pendidikan oleh pemerintah pusat. Dia menceritakan, di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerbitkan instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi penularan Covid-19 sejak awal Maret 2020.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti instruksi gubernur pada 2 Maret 2020. ”Adanya protokol tersebut wajib diikuti kesiapsiagaan sekolah,” katanya.
Adanya protokol tersebut wajib diikuti kesiapsiagaan sekolah.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Satriwan Halim berharap pemerintah daerah menyediakan dan mendistribusikan masker dan sabun pencuci tangan antiseptik ke sekolah-sekolah karena saat ini akses pembelian susah. Apalagi harganya melonjak tinggi.
”Kami mengapresiasi sekolah-sekolah yang terlebih dulu sudah berinisiatif menyiapkan berbagai langkah waspada. Hal terpenting selanjutnya adalah koordinasi antarsekolah, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan,” ujarnya.