Investasi fiktif berkedok bisnis sapi perah menelan korban sedikitnya 2.700 warga Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari, Provinsi Jambi dengan kerugian Rp 156 miliar. Warga tergiur imbal hasil yang cukup besar.
Oleh
Irma Tambunan
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Investasi fiktif berkedok bisnis sapi perah berbasis di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menelan korban sedikitnya 2.700 warga Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari, Provinsi Jambi. Total kerugian dari penipuan ini sudah mencapai Rp 156 miliar.
Hingga Kamis (5/3/2020), para korban berdatangan ke Markas Kepolisian Daerah Jambi untuk melaporkan kasus itu. Salah seorang korban, Lina (35), mengaku mulai menyetor Rp 38 juta sejak akhir tahun lalu. Ia dijanjikan memperoleh imbal hasil investasi Rp 1,2 juta per bulan selama tiga tahun.
Hingga kini, imbal hasil yang dijanjikan tak pernah ia peroleh. ”Kami datang untuk melapor,” katanya. Program investasi yang dimulai sejak 2017 itu diminati banyak orang. Mereka tergiur imbal hasil yang cukup besar. Sebagian nasabah sebelumnya telah memperoleh imbal hasil yang dijanjikan.
Dengan nilai investasi mulai Rp 15 juta, calon investor akan mendapatkan imbal hasil Rp 1,2 juta per bulan selama enam bulan per tahun. Program itu berjalan untuk tiga tahun. Pembayaran imbal hasil kepada para investor mulai macet sejak Januari 2020. Para korban yang mulai resah lalu ramai-ramai melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Ditahan
Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan, kasus ini sedang ditangani. Dua pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hb selaku direktur utama dan S selaku wakil direktur. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga di wilayah Batanghari dan Muaro Jambi.
Mereka melapor karena merasa ditipu dalam investasi susu sapi perah oleh CV NA Sejahtera yang beralamat di Desa Talang Datar, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi. Setelah ditelusuri, usaha itu ternyata berafiliasi dengan sebuah perusahaan di Ponorogo, yaitu PT Tri Tunggal Jaya, yang juga melakukan investasi fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Yudha Setyabudi meminta para korban yang ingin melapor agar segera ke Polda Jambi atau Polres Batanghari. Adapun kedua tersangka, merupakan kaki tangan perusahaan di Ponorogo. Mereka bertugas mencari calon investor dengan mempekerjakan empat karyawan. ”Hb digaji Rp 50 juta per bulan,” katanya.