logo Kompas.id
Perbaiki Tata Kelola Pemilu
Iklan

Perbaiki Tata Kelola Pemilu

Tata kelola pemilu dan partai politik dinilai jadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi untuk mematangkan sistem demokrasi di Indonesia. Momentum perbaikan tersebut hadir saat pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu.

Oleh
BOW
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WXswWJMI8RR6spMFwYgZpDE0Z0g=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F8de474ff-4b81-49df-a463-35a6e8386692_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini (dua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Fadli Ramadhanil saat mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Pilkada) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (26/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Tata kelola pemilu dan partai politik dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi dalam mematangkan sistem demokrasi di Indonesia. Momentum untuk perbaikan tersebut hadir saat pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang

Pemilihan Umum dan Undang-Undang Partai Politik.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000