Warga Sambut Baik Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
›
Warga Sambut Baik Putusan MA...
Iklan
Warga Sambut Baik Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Masyarakat menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang membatalkan aturan mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang membatalkan aturan mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Pemerintah diminta lebih teliti dan tegas dalam mengawasi masyarakat yang memanfaatkan jaminan sosial ini.
Yessica Tri Selvie (25), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, menyambut positif pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, pemerintah, khususnya pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harus lebih teliti dalam menyikapi orang-orang yang sakit.
”Kadang ada yang enggak terlalu urgen sakitnya, tapi pakai BPJS ke rumah sakit. Sekalinya ada yang benar-benar membutuhkan, malah enggak dapat. Masyarakat juga seharusnya lebih bijak memanfaatkan BPJS agar tidak membebani negara,” ujarnya.
Selama empat tahun menggunakan BPJS, Yessica mengaku belum pernah menggunakannya. Apabila hanya sakit ringan, misalnya sakit kepala, flu, dan batuk, ia lebih memilih minum obat biasa dibandingkan harus menggunakan BPJS ke rumah sakit.
Nenah (43), ibu rumah tangga, juga mengaku bahagia setelah adanya pembatalan kenaikan iuran melalui putusan MA. ”Senang banget enggak jadi naik. Kemarin waktu ada kabar naik, saya bingung dan sebenarnya keberatan. Soalnya, kan, lumayan bisa nambah-nambah bayar listrik,” ujarnya.
Nenah pun berharap masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan BPJS. Baginya, BPJS sangat membantu masyarakat yang benar-benar sakit dan tidak mampu membayar biaya pengobatan.
Deden (30), buruh harian lepas, mengaku telah membayar iuran BPJS selama tiga bulan dengan nominal yang baru, yakni Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Meski menyayangkan karena telah membayar dengan harga baru sejak Januari 2020, ia menyambut baik putusan MA.
”Syukurlah enggak jadi naik. Selisih Rp 16.500 per bulan, kan, lumayan buat saya nambah-nambah beli susu anak,” kata Deden yang telah memanfaatkan BPJS Kesehatan selama enam tahun.
Putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikeluarkan pada 27 Februari 2020. Dalam putusannya, MA mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu. ”Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara nomor 7 P/HUM/2020 perkara hak uji materi,” ujarnya.
Sebelum dibatalkan, iuran BPJS per orang per bulan mencapai Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 160.000 untuk kelas I. Kenaikan ini diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Dalam dokumen putusan MA, Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal ini pun menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. ”Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat,” demikian dalam putusan MA.