Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membongkar produksi tahu yang mengandung formalin. Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap seorang tersangka, yakni JN (35), dan menyita 5.520 buah tahu basah.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar produksi tahu yang mengandung formalin. Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap seorang tersangka, yakni JN (35), dan menyita 5.520 tahu basah sebagai barang bukti.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Anton Setyawan, Senin (9/3/2020), di Palembang mengatakan, kasus ini terkuak setelah kepolisian menerima informasi adanya tahu berformalin yang dijual di Pasar Alang-alang Lebar, Palembang. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tahu yang dijual JN mengandung formalin.
”Kami pun langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti,” kata Anton saat memberikan keterangan pers di Kantor Polda Sumsel.
Dari penangkapan tersebut, kepolisian menyita 45 ember yang berisi 5.520 buah tahu. Selain itu, disita satu mobil bak terbuka yang menjadi alat angkut.
Berdasarkan keterangan tersangka, usaha tahu sudah digelutinya sejak lima tahun lalu, sedangkan formalin digunakan sejak satu tahun terakhir. Tujuannya sebagai pengawet tahu agar tetap segar saat dijual dan tidak rusak.
Formalin digunakan sejak satu tahun terakhir.
Tahu ini dibuat di tempat produksinya di Jalan Sosial Lebak Jaya, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang. ”Tidak ada maksud lain, hanya untuk pengawet agar tidak rusak saat dijual,” kata JN.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 136 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ”Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumsel,” ujar Anton.
Kepala Subdirektorat I Unit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Richard Pakpahan mengatakan, tahu ini diduga sudah menyebar ke sejumlah pasar di Palembang. ”JN menyalurkan ke salah satu distributor, kemudian ada pedagang pengecer yang mengambil tahu tersebut,” kata Richard.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Richard, kemungkinan JN mendapatkan formalin dari toko-toko kimia dengan cara ilegal. Sebenarnya yang boleh menggunakan formalin adalah pihak rumah sakit untuk pengawet mayat dan juga peternak ayam. Formalin itu digunakan sebagai bahan disinfektan untuk membersihkan kandang.
”Kami bersama pihak terkait akan membuat edaran yang melarang toko kimia menjual formalin kepada perorangan. Harapannya, tahu berformalin tidak lagi beredar,” katanya.