Pengawasan Kapal Asing yang Masuk Perairan Kalimantan Selatan Diperketat
›
Pengawasan Kapal Asing yang...
Iklan
Pengawasan Kapal Asing yang Masuk Perairan Kalimantan Selatan Diperketat
Pengawasan terhadap kapal asing yang masuk wilayah perairan Kalimantan Selatan diperketat. Semua kru kapal asing tidak diperbolehkan turun sebelum melewati waktu 14 hari.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pengawasan terhadap kapal asing yang masuk wilayah perairan Kalimantan Selatan diperketat. Semua kru kapal asing tidak diperbolehkan turun sebelum melewati waktu 14 hari.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banjarmasin Ruslan Fajar mengatakan, kesiapsiagaan menghadapi wabah Covid-19 di Kalimantan Selatan tidak berubah sejak kasusnya merebak di berbagai belahan dunia. Bahkan, kini antisipasi terhadap penyebaran virus korona baru itu lebih ditingkatkan setelah sejumlah orang di Indonesia dinyatakan positif menderita Covid-19.
”Sejak wabah Covid-19 merebak dan sampai ke Indonesia, kami lebih memperketat pengawasan terhadap kapal asing. Semua kapal asing, terutama yang berasal dari negara yang sudah terjangkit, tidak boleh lagi menurunkan kru kapalnya sebelum lewat 14 hari,” kata Ruslan yang ditemui di sela-sela Rapat Kerja Kesehatan Daerah Kalimantan Selatan 2020 di Banjarmasin, Senin (9/3/2020).
Tenggat 14 hari diberikan sesuai dengan masa inkubasi virus korona baru. Jika setelah 14 hari tidak ada gejala sakit Covid-19, menurut Ruslan, kru kapal asing itu diperbolehkan turun untuk keperluan terbatas. ”Keberadaan mereka tetap diawasi,” ujarnya.
Sampai saat ini, jumlah kapal asing yang diawasi KKP Kelas II Banjarmasin sudah lebih dari 60 unit dengan jumlah kru sekitar 4.000 orang. Kapal asing yang masuk perairan Kalsel umumnya kapal kargo mother vessel (MV) pengangkut batubara.
”Sejauh ini semua masih dalam kondisi baik,” ucapnya.
Selain memperketat pengawasan terhadap kru kapal asing yang masuk perairan Kalsel, pengawasan terhadap lalu lintas orang di pelabuhan dan bandara juga lebih diperketat dengan menambah jumlah petugas. ”Orang-orang dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari negara asal,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Muhammad Muslim mengatakan, kesiapsiagaan menghadapi wabah Covid-19 menjadi salah satu topik pembahasan dalam Rapat Kerja Kesehatan Daerah Kalsel 2020. Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota perlu bersinergi mengantisipasi penyebaran virus korona baru di Kalsel.
”Meskipun bandara di Kalsel tidak melayani rute penerbangan langsung ke luar negeri, pengawasan dan pemeriksaan di pintu kedatangan bandara tetap harus diperketat. Begitu pula pemeriksaan di pelabuhan,” katanya.
Meskipun bandara di Kalsel tidak melayani rute penerbangan langsung ke luar negeri, pengawasan dan pemeriksaan di pintu kedatangan bandara tetap harus diperketat. Begitu pula pemeriksaan di pelabuhan.
Muslim juga meminta agar setiap kabupaten/kota menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya meskipun sudah ada dua rumah sakit rujukan untuk menangani kasus Covid-19 di Kalsel, yaitu RSUD Ulin, Banjarmasin, dan RSUD Hadji Boejasin, Pelaihari.
”Semua fasilitas kesehatan harus tetap menyiapkan sarana-prasarana, sumber daya manusia, dan logistik yang diperlukan untuk menangani kasus itu,” ujarnya.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengatakan, semua pihak harus tetap tenang dalam menghadapi wabah Covid-19. ”Dengan ketenangan, kita bisa menguasai keadaan. Kita harus bersatu dan menjadi garda terdepan melawan penyebaran virus korona baru di daerah kita,” katanya saat membuka kegiatan Rapat Kerja Kesehatan Daerah Kalsel 2020.
Sahbirin juga telah memberikan instruksi kepada dinas kesehatan untuk membentuk tim siaga khusus menghadapi wabah Covid-19. Namun, konsentrasi pada penanganan Covid-19 jangan sampai melupakan penanganan penyakit lain yang tidak kalah berbahaya. ”Masyarakat perlu terus diberi pemahaman bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujarnya.