logo Kompas.id
Ekonomi Lesu, Pemerintah...
Iklan

Ekonomi Lesu, Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti

Tambahan libur nasional dan cuti bersama sebanyak empat hari diharapkan bisa berdampak positif bagi ekonomi

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/27YDC78085N9DcPZhKdsxirWMKo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG_20200309_122748_1583750703.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Suasana konferensi pers penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Senin (9/3/2020), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS -Pemerintah menambah empat hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dari 20 hari  menjadi 24 hari. Diharapkan,  penambahan libur nasional dan cuti bersama ini bisa mendongkrak kondisi perekonomian nasional yang tengah lesu.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri  Agama,  Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020 tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 . SKB ditandatangani 9 Maret 2020.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000