Sipendil, Aplikasi Digital Memudahkan Layanan Warga Desa Sitiwinangun
›
Sipendil, Aplikasi Digital...
Iklan
Sipendil, Aplikasi Digital Memudahkan Layanan Warga Desa Sitiwinangun
Pemerintah Desa Sitiwinangun di Kabupaten Cirebon mengembangkan Sipendil, aplikasi digital untuk sistem kependudukan, informasi, dan layanan. Aplikasi ini juga menjadi wadah kritik dan saran bagi pemerintah desa.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengembangkan Sipendil, aplikasi digital untuk sistem kependudukan, informasi, dan layanan. Selain berisi informasi kegiatan, aplikasi ini juga menjadi wadah kritik dan saran serta pengurusan 42 item administrasi desa.
Aplikasi tersebut diluncurkan di Balai Desa Sitiwinangun, Selasa (10/3/2020). Turut hadir Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Sugeng Darsono, Kuwu (Kepala Desa) Sitiwinangun Ratija Brata, serta puluhan warga desa. Simulasi penggunaan aplikasi juga diperagakan.
Aplikasi Sipendil dengan lambang berbentuk gentong itu dapat diperoleh secara gratis melalui aplikasi Playstore. Hanya warga desa yang bisa menggunakan aplikasi itu. Caranya, memasukkan nomor induk kependudukan lalu membuat kode sandi sendiri. Aplikasi memuat bagian artikel, laporan, dan surat.
Artikel berisi kegiatan warga desa, seperti pengajian dan kunjungan turis Belanda. Warga yang ingin melaporkan kritik dan saran kepada pemerintah bisa melalui bagian laporan. Adapun bagian surat memuat 42 item administrasi, seperti surat keterangan jual beli, izin keamanan, permohonan akta lahir, dan keterangan usaha.
”Jadi, kalau mau mengurus administrasi cukup pakai aplikasi. Setelah mendapatkan tanda tangan kuwu, warga baru ke desa mengambil suratnya. Kami upayakan paling lambat sehari,” kata Ratija. Pemohon akan mendapatkan notifikasi jika surat yang diajukan telah rampung.
Menurut Ratija, sekitar sembilan item surat telah terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon. Warga dapat mengetahui sejauh mana pengurusan KTP atau akta kelahiran. Aplikasi dengan investasi sekitar Rp 40 juta itu diharapkan memudahkan warga.
Bahkan, pihaknya berencana mengembangkan tanda tangan kuwu secara digital. ”Jadi, surat yang masuk langsung terhubung ke handphone saya. Kalau kuwu tidak di kantor, saya tetap bisa tanda tangan. Pelayanannya pun bisa hanya satu menit,” lanjut Ratija yang memimpin 4.896 warga desa.
Sugeng Darsono mengatakan, pemerintah Desa Sitiwinangun menjadi yang pertama mengembangkan aplikasi dan terkoneksi dengan Disdukcapil Kabupaten Cirebon. ”Desa ini mandiri dan tidak menunggu bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Semoga desa lain bisa mendorongnya,” katanya.
Desa ini mandiri dan tidak menunggu bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Semoga desa lain bisa mendorongnya.
Pihaknya juga berkomitmen menerapkan tanda tangan digital untuk pemerintah Desa Sitiwinangun tahun ini. Sebelumnya, program serupa sudah dijalankan di Disdukcapil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon.
”Kami targetkan minimal ada satu desa yang punya program aplikasi digital di 40 kecamatan. Kami akan fasilitasi,” kata Sugeng yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon.
Herman (32), warga Desa Sitiwinangun, merasa terbantu dengan aplikasi Sipendil. Biasanya ia harus menunggu dua sampai tiga hari tanpa mengetahui kapan suratnya tuntas. Padahal, ia sering bepergian keluar desa.
”Dengan aplikasi ini, saya bisa memanfaatkan waktu lebih baik karena sudah tahu kapan harus ke balai desa. Semoga jaringan internet gratisnya juga bisa sampai ke tingkat RT (rukun tetangga),” kata pedagang ini.