20 Petambang Emas Ilegal di Aceh Dibekuk Tiga Bulan Terakhir
›
20 Petambang Emas Ilegal di...
Iklan
20 Petambang Emas Ilegal di Aceh Dibekuk Tiga Bulan Terakhir
Sepanjang Januari hingga Maret 2020, polisi menangkap 20 petambang emas ilegal dalam kawasan hutan lindung di Aceh. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sepanjang Januari hingga Maret 2020, polisi menangkap 20 petambang emas ilegal dalam kawasan hutan lindung di Aceh. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang.
Kasus terbaru, Kepolisian Resor Kabupaten Nagan Raya menangkap tiga petambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Kecamatan Beutong. Ketiga petambang tersebut adalah R (39), D (39), dan J (29), semuanya warga Nagan Raya.
Kepala Polres Nagan Raya Ajun Komisaris Besar Risno, yang dihubungi Rabu (11/3/2020), menuturkan, ketiga petambang itu ditahan pada Senin, 9 Maret, dan saat ini petugas di lapangan masih bekerja mengumpulkan barang bukti. Dua unit alat berat sedang dikeluarkan dari lokasi tambang. Sebanyak 25 gram emas disita dari petambang.
Lokasi tambang emas ilegal itu berada di dalam kawasan hutan. Dengan menggunakan alat berat, tanah mengandung emas dikeruk, kemudian diayak menggunakan karpet khusus. Butiran emas akan mengendap di karpet itu. Adapun proses penyatuan butiran emas biasanya menggunakan air raksa.
Sebelumnya, 5 Januari, Polres Aceh Barat juga menindak kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan Kecamatan Sungai Emas. Lima alat berat disita dan kini dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh. Warga sempat menghadang petugas saat proses penindakan.
Warga sempat menghadang petugas saat proses penindakan.
Setelah itu, pada 8 Januari, Polres Pidie menahan 11 petambang emas di kawasan hutan lindung Kecamatan Geumpang. Pada 29 Januari, Polres Nagan Raya menahan enam orang tersangka petambang emas di Nagan Raya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur mengatakan, sekitar 20.000 hektar kawasan hutan di Aceh dijadikan area penambangan emas ilegal. Lokasi tersebar di tujuh kabupaten, yakni Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Jaya, dan Aceh Besar.
”Ini masalah klasik yang tidak pernah tuntas. Pemerintah dan aparat penegak hukum belum sinergi,” katanya.
Nur memberikan apresiasi atas penindakan yang dilakukan polisi. Namun, dia berharap, penindakan bukan hanya bagi pekerja lapangan, melainkan juga pemodal.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, penutupan area tambang ilegal harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak muncul perlawanan dari warga. Sebab, tidak sedikit warga bergantung pada hidup di sana.