Belum Tiga Bulan, Dua Gudang Narkoba Jaringan Internasional di Kalsel Digerebek Polisi
›
Belum Tiga Bulan, Dua Gudang...
Iklan
Belum Tiga Bulan, Dua Gudang Narkoba Jaringan Internasional di Kalsel Digerebek Polisi
Awal tahun 2020, dua gudang narkoba diungkap Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Kali ini, sejumlah orang ditangkap dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan belasan ekstasi.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kembali menemukan dan membongkar gudang narkoba di Kalimantan Selatan. Dari gudang narkoba jaringan internasional kali ini, polisi menyita barang bukti sabu 22,7 kilogram dan 13 butir ekstasi.
Kali ini, gudang narkoba ditemukan di Kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Sebelumnya, Januari 2020, gudang narkoba ditemukan di Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dan di Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, dengan total barang bukti sabu 28,4 kg, ekstasi 9.743 butir, dan 505 gram serbuk ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Iwan Eka Putra mengatakan, tidak ada keterkaitan antara gudang narkoba yang ditemukan kali ini dan gudang narkoba sebelumnya. ”Ini berbeda dari jaringan gudang sebelumnya,” ujar Iwan dalam konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (11/3/2020).
Acara konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba turut dihadiri Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Yazid Fanani, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Arie Arifin Bratakusumah, dan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) lainnya.
Menurut Iwan, gudang narkoba yang ditemukan kali ini termasuk jaringan internasional. Mereka mendapat pasokan sabu dari Malaysia. Sabu dibawa masuk Kalsel lewat Kalimantan Utara. Dari gudang di Kertak Hanyar, sabu kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Kalsel.
Pengungkapan gudang narkoba jaringan internasional di Kertak Hanyar dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Jumat (6/3/2020), sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam penindakan, polisi lebih dulu menangkap A alias Aman (23), warga Banjarmasin, yang membawa 1,2 kilogram sabu.
Setelah menangkap tersangka A, polisi bisa menangkap YP alias Yudi (26) dan SS alias Subur (25) di sebuah rumah yang dijadikan gudang narkoba di Kertak Hanyar. Di gudang tersebut ditemukan 13 paket sabu di dalam tong sampah, 2 paket sabu di atas kasur, serta 10 paket sabu dan 13 butir ekstasi di dalam lemari yang ada di kamar. Total barang bukti sabu di gudang seberat 21,5 kg.
Iwan mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap bukan lagi kurir, melainkan ”gudang”. Dalam bahasa polisi, ”gudang” sebutan bagi orang yang menjadi tempat pengumpulan atau penumpukan barang. ”Mereka sekaligus adalah pemilik barang. Namun, masih ada lagi yang mengendalikan mereka. Pengendalinya sedang kami kembangkan,” ujarnya.
Tersangka YP dan SS yang sama-sama berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku baru satu bulan berada di Kalsel. ”Di sini kami kerja di travel (biro perjalanan). Kami sudah diberi uang Rp 18 juta untuk mengedarkan barang,” katanya.
Pemain lama
Jika melihat rekam jejak para pelaku, Iwan memastikan mereka termasuk pemain lama dalam peredaran narkoba di Kalsel. ”Tidak ada orang baru di dalam permainan narkotika karena orang baru pasti tidak mengerti. Semua yang bermain pasti orang lama meskipun ketika ditanya jawabnya baru satu kali,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, subsider Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Polda Kalsel karena mengungkap peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak masyarakat Kalsel yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba jika pelakunya bebas.
”Narkoba hari ini menjadi musuh nyata bagi kita semua. Maka, kita tidak bisa tinggal diam, kita semua harus bergerak dan bersama-sama melawan kejahatan narkoba,” ujarnya.
Sahbirin pun mengajak jajaran forum koordinasi pimpinan daerah, para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Kalsel menyatukan tekad mengatasi penyalahgunaan narkoba. ”Kita semua harus menjaga bumi Kalimantan Selatan (Banua). Untuk itu, kita harus membulatkan tekad dan semangat untuk membumihanguskan narkoba di Banua,” katanya.