logo Kompas.id
Pajak Minuman Berpemanis,...
Iklan

Pajak Minuman Berpemanis, Kebijakan Pahit untuk Industri dan Konsumsi

Pemerintah mengusulkan cukai untuk minuman berpemanis. Pengenaan cukai dikhawatirkan menurunkan gairah produsen dan konsumsi rumah tangga.

Oleh
WIRDATUL AINI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KqDC26XjMq0YyVJ4egaBOeiAL9Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F9c9fbd8f-fdbc-477b-a086-50fd9661a802_jpg.jpg
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Seorang pedagang usaha mikro menjual minuman teh kemasan kepada pembeli di Jakarta, Senin (9/3/2020). Terkait wacana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap minuman berpemanis, para pedagang berharap agar pajak tersebut tidak memberatkan usaha mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI mengusulkan dua kelompok minuman berpemanis yang akan dikenai cukai, yaitu minuman berpemanis gula dan pemanis buat siap konsumsi, serta minuman berpemanis dalam bentuk konsentrat yang perlu proses pengenceran, seperti kopi saset.

Hampir seluruh negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi(OECD) mengenakan cukai pada barang yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Pengenaan cukai ini sebagai langkah untuk menekan konsumsi barang tersebut. Menurut publikasi OECD, cukai biasanya dikenakan untuk rokok, minuman beralkohol, dan bahan bakar minyak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000