logo Kompas.id
Satgas 115 Diaktifkan Lagi
Iklan

Satgas 115 Diaktifkan Lagi

Satuan Tugas 115 dihidupkan kembali. Pemerintah tetap akan mendorong koordinasi lintas instansi.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Pt_9rmPop5eXHj_mVAosutLSC0o=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FPHOTO-2019-07-12-19-21-53_1565695496.jpg
SATGAS 115

Para awak kapal NIKA dikumpulkan Satgas 115.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan ilegal tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Satgas 115 dihidupkan lagi. Peran koordinasi pengawasan yang melibatkan lintas instansi terus dijalankan.

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas 115 antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000