Jual Amunisi ke Kelompok Separatis di Mimika, Pratu Demisla Divonis Penjara Seumur Hidup
›
Jual Amunisi ke Kelompok...
Iklan
Jual Amunisi ke Kelompok Separatis di Mimika, Pratu Demisla Divonis Penjara Seumur Hidup
Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana divonis pidana penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi bagi dua warga di Timika, Papua.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030). Demisla terbukti bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi bagi dua warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal separatis bersenjata.
Sidang dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, serta dua hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut M Zainal Abidin.
Dalam persidangan, Agus mengatakan, Demisla yang bertugas sebagai anggota intelijen di Kodim 1710/Mimika terbukti bersalah menguasai dan menjual senjata api dan amunisi tanpa izin kepada pihak yang bisa mengganggu keamanan negara.
Dari keterangan lima saksi, Demisla membeli tiga pucuk senjata jenis pistol browning buatan Belgia dengan kaliber 9 milimeter dari temannya di Bandung. Ia lantas menjual pistol tersebut kepada dua warga, yakni Jefri Albinus Bees dan Moses Gwijangge. Satu pucuk senjata seharga Rp 50 juta.
Sementara itu, Demisla mendapatkan 1.300 butir amunisi dari empat rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika. Kemudian ia menjual kepada dua warga yang sama seharga Rp 100.000 untuk satu butir amunisi.
Perbuatan Demisla terjadi dalam rentang waktu bulan Juni 2018 hingga Juli 2019. Total lima kali Demisla bertransaksi dengan kedua warga tersebut.
Demisla dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata serta amunisi, sumpah prajurit dan Sapta Marga TNI. ”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Agus.
Demisla melalui dua kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Alvie Syahri dan Letnan Satu Chk Doni Webyantoro, menyatakan banding.
Ribuan amunisi
Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dari Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura, seusai persidangan, mengungkapkan, sebanyak 3.660 butir amunisi dari Demisla dan Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dari yang dibawa Moses ke kampung halamannya di pedalaman Mimika, yakni Distrik Jita.
Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Tim gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 600 butir amunisi dari Wahyu dan dua pucuk pistol dari Demisla saat menangkap Jefri, rekan Moses, pada 25 Juli 2019. Wahyu berasal dari satuan Brigade Infanteri 20 Ima Jaya Keramo (IJK) Timika. Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi. Ia pun telah divonis majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada 11 Februari 2020.
Adapun Jefri berperan sebagai penghubung Demisla dan Wahyu dengan Moses untuk transaksi senjata dan amunisi. Jefri telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020, sementara Moses belum ditemukan hingga kini.
”Dari keterangan Demisla, Moses memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata,” kata Dendy.
Dua aparat keamanan di Mimika gugur karena diserang kelompok kriminal separatis bersenjata dalam dua pekan terakhir. Komandan Distrik Militer 1710/Mimika Letnan Kolonel Inf Pio Nainggolan menetapkan status keamanan siaga satu di seluruh wilayah Mimika. Kebijakan ini untuk mengantisipasi serangan kelompok kriminal separatis bersenjata.
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Kolonel Cpl Eko Daryanto mengatakan, TNI AD sangat transparan untuk memublikasikan putusan pengadilan militer terhadap anggota yang terlibat kepemilikan amunisi dan senjata api di Papua.