logo Kompas.id
Kejari Jayapura Kejar 39 Buron...
Iklan

Kejari Jayapura Kejar 39 Buron Terpidana Korupsi

Kejaksaan Negeri Jayapura melacak keberadaan 40 terpidana yang masih buron dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 39 orang di antara para buron ini terlibat kasus korupsi, dan kebanyakan berlatar belakang swasta.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0pxjmPaN8k6R2fMSfyV7eYOBUoU=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F87327dcd-1819-45e4-b47a-aad7da89a7b5_jpg.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Rahmat bersama jajaran menyampaikan hasil penanganan perkara sepanjang tahun 2019 di Jayapura, Kamis (12/3/2020).

JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Jayapura melacak keberadaan 40 terpidana yang masih buron dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 39 orang di antara para buron ini terlibat kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Rahmat di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2020). Ia memaparkan, 40 terpidana yang masih buron ini terdiri dari 39 terpidana kasus korupsi dan satu orang pidana umum. Adapun 40 terpidana ini tersebar di sejumlah kabupaten yang menjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi,  Keerom, dan Mamberamo Raya.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000