Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan edaran pembatasan mobilitas warga untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Edaran ini mulai berlaku Sabtu (14/3/2020) malam.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan edaran pembatasan mobilitas warga untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Edaran ini mulai berlaku Sabtu (14/3/2020) malam.
Seusai melakukan rapat koordinasi tertutup dengan pihak terkait di Pendopo Kota Bandung sejak Sabtu siang, Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial menyatakan surat edaran dengan 14 poin kebijakan yang berlaku di seluruh Kota Bandung. Kebijakan ini menitikberatkan pada upaya untuk mengurangi pergerakan warga dan akan dievaluasi 14 hari kemudian, sesuai dengan perkembangan inkubasi virus korona jenis baru, SARS-CoV-2.
Kebijakan tersebut antara lain meliburkan sekolah-sekolah di Kota Bandung mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, lembaga kursus dan pelatihan (LKP), lembaga pelatihan kerja (LPK), dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). ”Kebijakan untuk sekolah ini mulai berlaku Senin. Nanti akan kami lihat 14 hari ke depan,” ucapnya.
Area publik seperti Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, hingga sarana olahraga akan ditutup dalam kurun waktu tersebut untuk menghindari keramaian. Di samping itu, beberapa kegiatan dengan konsentrasi massa seperti hari bebas kendaraan akhir pekan ini juga ditiadakan.
Oded juga mengimbau seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, hingga fasilitas transportasi publik seperti terminal jalan raya, bus pariwisata, bandara, dan stasiun kereta api untuk menerapkan standar pengamatan dan kesehatan maksimum sesuai dengan lembaga masing-masing.
”Pembelajaran dilakukan dengan jarak jauh melalui media daring. Layanan pos pelayanan terpadu (posyandu) dan pos pembinaan terpadu (posbindu) juga ditutup,” paparnya.
Namun, seluruh layanan publik Pemkot Bandung tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan standar kesehatan yang sesuai dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya.
”Warga diimbau untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok untuk Kota Bandung dijamin aman. Warga diminta tetap tenang dan informasi terkait Covid-19 bisa dilakukan dengan menghubungi call center,” ujarnya.
Terkait keputusan lockdown atau larangan keluar-masuk kota, Oded menyatakan, pihaknya belum memutuskan akan melakukan itu. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita menambahkan, pihaknya tetap melakukan peningkatan kewaspadaan, tetapi tidak mengunci kota.
”Bukan lockdown. Kami hanya melakukan pembatasan di beberapa aspek yang melibatkan orang banyak. Untuk Kota Bandung sendiri, kami belum menerima laporan pasien positif Covid-19. Namun, semua tetap waspada,” tuturnya.