logo Kompas.id
Menunggu Jurus Gugus Tugas...
Iklan

Menunggu Jurus Gugus Tugas Penangkal Korona

Presiden Joko Widodo membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setelah Organisasi Kesehatan Dunia menetapkan Covid-19 sebagai pandemi. Langkah cepat dari gugus tugas tersebut dinantikan masyarakat.

Oleh
Evy Rachmawati
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q_VBy9WbYaF3QCeCN8HWbXvBRa4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F2699a9fa-b435-479d-9050-260431ca6ad5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Joko Widodo meninjau penyemprotan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan yang dilakukan di sekitar mimbar dan ruang utama jamaah masjid itu dilaksanakan oleh tim gabungan dari Palang Merah Indonesia (PMI), Kesdam, Gegana, Kodam Jakarta Pusat, dan dari KAI Daop 1 yang berjumlah 35 orang. Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona baru.

Setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan Covid-19, penyakit yang disebabkan virus korona baru yang diidentifikasi tahun 2019, sebagai pandemi, Indonesia bergerak lebih cepat. Pada hari Jumat (13/3/2020), Presiden Joko Widodo resmi membentuk gugus tugas untuk memercepat penanganan penyebaran penyakit itu.

Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan coronavirus disease atau Covid-19 itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Pertimbangannya, penyebaran penyakit itu di dunia terus meningkat, menimbulkan korban jiwa, dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan warga.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000